Dijelaskan Kompol Rico Fernanda, dari hasil penyelidikan, terdapat empat orang korban cabul sang ayah.
"Jadi korbannya ada anak kandung satu orang, dan anak tiri tiga orang. Totalnya ada empat korban," sebut Kompol Rico Fernanda.
"Kalau tidak ada percakapan antara korban dan kakak tirinya, peristiwa tersebut tidak akan diketahui," sambung Kompol Rico Fernanda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. (*)