Dian Fakri mengatakan saat Padang zona merah penyebaran covid-19, bagi pelanggaran akan diberikan denda.
"Namun saat ini Padang zona orange dan sebagian beranggapan sudah aman, makanya tidak ada lagi kerja sosial seperti menyapu jalan," ujarnya.
• Peringatan HUT ke-75 RI, Bagi-bagi Masker untuk Pengendara yang Melintas di Pantai Purus Padang
• Kubus Apung Penahan Sampah Rusak di Banda Bakali Kota Padang, Nyaris Putus Diterjang Air Deras
Dian Fakri mengatakan saat zona orange tidak ada lagi denda dan kerja sosial bagi pelanggaran aturan perwako tersebut.
"Setelah ini, kalau memang perintah gugus tugas dan kasus konfirmasi terus meninggkat akan lakukan lagi," tambahnya.
Dian Fakri mengatakan razia pola hidup baru tidak lagi dilakukan pada satu tempat, namun dilakukan secara mobile.
"Petugas kita patroli keliling jika ada tidak pakai masker dan kerumunan maka akan ditegus, tidak dilakukan denda lagi. Denda harus pakai tim," tambahnya. (*)