Razia New Normal di Padang

Sistem Kendali Lalu Lintas Ingatkan Pengendara Pakai Masker, Kadishub: Apabila Mengkhawatirkan

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadishub Padang Dian Fakri

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang Dian Fakri mengatakan saat ini hanya ada 16 titik Area Traffic Control System (ATCS) atau sistem kendali lalu-lintas kendaraan bermotor.

Menurutnya, ATCS ini telah digunakan untuk memutarkan lagu Indonesia Raya saat detik-detik peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI) pada Senin (17/8/2020) pukul 10.17-10.20 WIB.

Pemutaran lagu Indonesia Raya pada persimpangan lainnya dilakukan secara manual, sebagian dengan bantuan mobil pemadam kebakaran.

"Hanya 16 yang bisa menggunakan ATCS room, selebihnya menggunakan petugas dan dilakukan secara manual yang bantu oleh Satpol PP, Polisi dan Damkar," kata Dian Fakri, Senin (17/8/2020).

Dian Fakri mengatakan pengeras suara ATCS tersebut bisa digunakan untuk mengingatkan pengendara pakai masker.

Namun saat ini belum akan dilakukan pengingatan melalui ATCS yakni apabila penambahan kasus covid-19 di Padang semakin banyak atau mengkhwatirkan

Razia Pola Hidup Baru Dilonggarkan, Dishub Padang: Tanpa Kerja Sosial dan Denda, Hanya Teguran

Kasus Covid-19 di Sumbar Kian Bertambah, Tempat Karantina BPSDM Penuh, Pusdiklat Baso Diaktifkan

"Bisa saja akan dilakukan pengingatan melalui ATCS seperti Bandung, apabila kondisi Covid-19 semakin mengakhawatirkan," ujarnya.

Dian Fakri mengatakan hal ini perlu mengingatkan warga agar disiplin pakai masker dan patuhi protokol kesehatan.

"Intinya bukan kepentingan kita, namun untuk kepentingan dan mengingatkan masyarakat secara bersama," tambah

Tetap Lakukan Razia

Di sisi lain, Dian Fakri mengatakan petugasnya tetap akan melakukan razia pengendara yang tidak memakai masker.

"Selagi Padang masih ada Covid-19, belum zona hijau, maka razia tetap akan ada serta selama Perwako No 49 Tahun 2020 belum dicabut," kata Dian Fakri, Senin (17/8/2020).

Menurut Dian Fakri, dalam perwako tersebut aturan penggunaan masker, jaga jarak, serta isi kendaraan 50 persen masih berlaku.

"Selama ini cukup banyak razia, termasuk nyetor uang Rp 100 ribu, karena tidak mau kerja sosial," tambahnya.

Halaman
12

Berita Terkini