Indra Catri Tersangka
Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Bupati Agam Indra Catri Menghormati Proses Hukum
Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggo
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi.
Indra Catri mengatakan pihaknya menghormati proses hukum.
"Sikap kami dari dulu dalam menghadapi kasus ini sudah jelas. Kita menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum," kata Indra Catri saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
• Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Martias Wanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
• Inilah Pasangan yang Diusung Gerindra di Pilkada Sumbar 2020, Termasuk Nasrul Abit-Indra Catri
• Respon Indra Catri Saat Namanya Diseret Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Mulyadi
Indra Catri menyatakan, sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum, sebelumnya dia telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Mengenai berita yang ramai hari ini terkait dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Catri mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
• Usung Nasrul Abit-Indra Catri, Gerindra Masih Buka Peluang Koalisi, 3 Partai Sedang Komunikasi
• Alasan Nasrul Abit Pilih Indra Catri Dampinginya Maju Pilgub Sumbar 2020: Ide Kami Sama
"Langkah selanjutnya terhadap tuduhan kepada saya, sepenuhnya saya serahkan kepada Penasihat Hukum/Kuasa Hukum yang telah saya tujuk," tambah Indra Catri.
Indra Catri menyampaikan, pembelaan diri pada pihaknya tentu baru bisa dilakukan pada saat persidangan.
Saat ini, lanjut dia, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dikedepankan.
• Buntut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Giliran Polda Sumbar Panggil Indra Catri
• Bupati Indra Catri: Tiga Klaster Utama Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam Telah Terputus
Dia mengimbau mengajak kepada semua pihak khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung, dimanapun berada untuk selalu bersabar dan menahan diri.
"Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," sebut Indra Catri. (*)