Akan Diinterpelasi karena Bantuan Covid-19 Tak Cair, Wawako Padang: Tidak Masalah, Biasa Saja
Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa memberikan reaksi terkait hak interpelasi yang diajukan DPRD Padang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa memberikan reaksi terkait hak interpelasi yang diajukan DPRD Padang.
"Saya juga pernah di dewan, hak interpelasi itu tidak masalah, biasa saja," kata Hendri Septa, Kamis (6/8/2020).
Hendri Septa mengatakan, soal bantuan tahap kedua terdampak Covid-19 saat ini sedang disiapkan.
• Walikota Padang Akan Diinterpelasi Terkait Bantuan Covid-19, Ketua DPRD: Belum Ada Surat Resmi
Menurutnya, dalam Perwako No 33 tahun 2020 tersebut harus digarisbawahi bahwa bantuan diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya, saat ini ekonomi sudah mulai menggeliat kembali pasca PSBB dihentikan pada Juni 2020.
"Kita berharap yang dibantu terdampak per Juni itu, bukan data yang kemarin atau tahap pertama," tambahnya.
Dengan menggeliatnya perekonomian, maka orang terdampak Covid-19 tentu berkurang dari sebelumnya.
• Fraksi Gerindra DPRD Niat Interpelasi Wali Kota Padang, Ini Tanggapan Mahyeldi
"Inilah yang kita indetifikasi, verifikasi sehingga membutuhkan waktunya lama," tambahnya.
Hendri Septa mengatakan, seharusnya dengan ekonomi yang sudah membaik, orang yang terdampak Covid-19 berkurang dari pada tahap pertama.
"Namun kini malah berlebih dari data pertama, tahap pertama sekitar 70 ribu KK, sekarang lebih dari itu," tambahnya.
Hendri Septa mengatakan, selama ini Pemko Padang bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
"Saya berharap kesabaran kita, kita terus bekerja. Soal interplasi itu terserah, yang pentingkan kita bekerja," tambahnya.
• Terkait Hak Interpelasi, DPRD Sumbar Paripurnakan Penetapan Pandangan Atas Penjelasan Gubernur
3 Fraksi DPRD Padang Ajukan Hak Interpelasi
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan, ada tiga fraksi yang akan mengajukan hak interpelasi Perwako No 33 tahun 2020 tentang bantuan terdampak Covid-19.
"Ini merupakan hak fraksi DPRD dan hak anggota dewan serta memang diatur dalam tata tertib," kata Syafrial Kani.