Akan Diinterpelasi karena Bantuan Covid-19 Tak Cair, Wawako Padang: Tidak Masalah, Biasa Saja

Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa memberikan reaksi terkait hak interpelasi yang diajukan DPRD Padang.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa saat ditemui Kamis (6/8/2020). 

Ketiga fraksi ini di antaranya Fraksi Gerinda, Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar PDIP DPRD Kota Padang.

Syafrial Kani mengatakan, sampai saat ini belum ada surat resmi pengajuan hak interpelasi kepada pimpinan DPRD Padang.

"Sampai saat ini belum ada surat resminya di meja pimpinan," ujarnya.

Relawan Milenial Dunsanak Mulyadi Siap Bergerak Songsong Perubahan Ranah Minang

Menurutnya, DPRD Padang sebagai lembaga legislatif tidak selalu berpolitik termasuk dalam pengajuan hak Interpelasi ini.

Lanjutnya, anggota dewan merasakan apa yang dirasakan masyarakat saat ini, terutama soal bantuan terdampak Covid-19.

"Saya sebagai pimpinan dan saya sebagai anggota Fraksi Gerinda sudah mengajukan juga sesuai intrusi Ketua DPD Gerinda Sumbar," tambahnya.

Syafrial Kani mengatakan, anggota DPRD Padang yang mengajukan hak interplasi, hanya ingin aspirasi masyarakat dapat terpenuhi.

"Masyarakat sudah mendesak agar tahap dua dicair, sudah kita lakukan diskusikan dengan gugus tugas, namun hasilnya belum juga terealiasi," tambahnya.

Menurutnya, pengajuan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang membutuhkan tahapan-tahapan atau prosesnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved