Akan Diinterpelasi karena Bantuan Covid-19 Tak Cair, Wawako Padang: Tidak Masalah, Biasa Saja

Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa memberikan reaksi terkait hak interpelasi yang diajukan DPRD Padang.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa saat ditemui Kamis (6/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa memberikan reaksi terkait hak interpelasi yang diajukan DPRD Padang.

"Saya juga pernah di dewan, hak interpelasi itu tidak masalah, biasa saja," kata Hendri Septa, Kamis (6/8/2020).

Hendri Septa mengatakan, soal bantuan tahap kedua terdampak Covid-19 saat ini sedang disiapkan.

Walikota Padang Akan Diinterpelasi Terkait Bantuan Covid-19, Ketua DPRD: Belum Ada Surat Resmi

Menurutnya, dalam Perwako No 33 tahun 2020 tersebut harus digarisbawahi bahwa bantuan diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Selanjutnya, saat ini ekonomi sudah mulai menggeliat kembali pasca PSBB dihentikan pada Juni 2020.

"Kita berharap yang dibantu terdampak per Juni itu, bukan data yang kemarin atau tahap pertama," tambahnya.

Dengan menggeliatnya perekonomian, maka orang terdampak Covid-19 tentu berkurang dari sebelumnya.

Fraksi Gerindra DPRD Niat Interpelasi Wali Kota Padang, Ini Tanggapan Mahyeldi

"Inilah yang kita indetifikasi, verifikasi sehingga membutuhkan waktunya lama," tambahnya.

Hendri Septa mengatakan, seharusnya dengan ekonomi yang sudah membaik, orang yang terdampak Covid-19 berkurang dari pada tahap pertama.

"Namun kini malah berlebih dari data pertama, tahap pertama sekitar 70 ribu KK, sekarang lebih dari itu," tambahnya.

Hendri Septa mengatakan, selama ini Pemko Padang bekerja sesuai dengan aturan yang ada.

"Saya berharap kesabaran kita, kita terus bekerja. Soal interplasi itu terserah, yang pentingkan kita bekerja," tambahnya.

Terkait Hak Interpelasi, DPRD Sumbar Paripurnakan Penetapan Pandangan Atas Penjelasan Gubernur

3 Fraksi DPRD Padang Ajukan Hak Interpelasi

Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan, ada tiga fraksi yang akan mengajukan hak interpelasi Perwako No 33 tahun 2020 tentang bantuan terdampak Covid-19.

"Ini merupakan hak fraksi DPRD dan hak anggota dewan serta memang diatur dalam tata tertib," kata Syafrial Kani.

Ketiga fraksi ini di antaranya Fraksi Gerinda, Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar PDIP DPRD Kota Padang.

Syafrial Kani mengatakan, sampai saat ini belum ada surat resmi pengajuan hak interpelasi kepada pimpinan DPRD Padang.

"Sampai saat ini belum ada surat resminya di meja pimpinan," ujarnya.

Relawan Milenial Dunsanak Mulyadi Siap Bergerak Songsong Perubahan Ranah Minang

Menurutnya, DPRD Padang sebagai lembaga legislatif tidak selalu berpolitik termasuk dalam pengajuan hak Interpelasi ini.

Lanjutnya, anggota dewan merasakan apa yang dirasakan masyarakat saat ini, terutama soal bantuan terdampak Covid-19.

"Saya sebagai pimpinan dan saya sebagai anggota Fraksi Gerinda sudah mengajukan juga sesuai intrusi Ketua DPD Gerinda Sumbar," tambahnya.

Syafrial Kani mengatakan, anggota DPRD Padang yang mengajukan hak interplasi, hanya ingin aspirasi masyarakat dapat terpenuhi.

"Masyarakat sudah mendesak agar tahap dua dicair, sudah kita lakukan diskusikan dengan gugus tugas, namun hasilnya belum juga terealiasi," tambahnya.

Menurutnya, pengajuan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang membutuhkan tahapan-tahapan atau prosesnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved