Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumbar Suryanto mencoba untuk memberikan penjelasan secara ringkas kepada mahasiswa yang hadir.
Ia mengatakan, proses PPDB sepenuhnya mengacu Permendikbud No 44 Tahun 2019.
"Kebijakan itu berlaku secara nasional. Pemprov hanya menjalankan regulasi yang dijalankan pemerintah pusat," terang Suryanto.
Penjelasan tersebut tetep belum bisa diterima oleh mahasiswa dan tetap menginginkan supaya Gubernur Irwan Prayitno mendengarkan langsung aspirasi mereka. (*)