Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 tingkat SMA dan SMK di Sumatera Barat (Sumbar) hingga saat ini telah selesai.
Namun, persoalan PPDB belumlah usai, karena masih banyak calon siswa yang gagal dalam penerimaan kendati sudah sesuai sistem zonasi tempat tinggal.
Untuk itu, Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Padang menggelar aksi di depan kantor gubernur Sumbar, Rabu (22/7/2020).
Ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa di antaranya meminta pemangku kebijakan dalam hal ini Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno membatalkan sistem zonasi dalam PPDB.
• HMI Cabang Padang Desak Gubernur Batalkan Zonasi dalam PPDB 2020, Berikut Tuntutan Lainnya
• Massa HMI Cabang Padang Datangi Kantor Gubernur, Tetap Gelar Aksi Saat Hari Hujan
Menanggapi hal itu, Kabid Pembinaan SMA Disdik Sumbar, Suryanto menegaskan, proses PPDB sepenuhnya mengacu ke Permendikkbud No 44 tahun 2019.
Kebijakan itu berlaku secara nasional dan Pemprov Sumbar hanya menjalankan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat.
"Soal zonasi itu kebijakan pusat, termasuk pemerataan mutu dan kualitas sarana dan prasarana yang ada di tiap-tiap satuan pendidikan," kata Suryanto.
Namun, hal itu, kata dia, tetap menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan pusat.
Karena kebijakan tersebut diterapkan tidak hanya di Sumbar, melainkan juga di seluruh wilayah di Indonesia.
Suryanto juga mengungkapkan pangkal persoalan dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Yakni minimnya daya tampung di SMA Negeri yang ada di Sumbar.
"Hal itu terjadi karena ada di daerah-daerah tertentu yang ternyata tidak tercover dengan daya tampung sekolah."
"Beberapa sekolah di kota Padang saja contohnya, hanya 1 kilometer/KM dari rumah itu sudah penuh," tutur Suryanto.
Ia mengatakan, bagi yang tidak tertampung itu sudah ada solusi dalam optimalisasi daya tampung.