Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 tingkat SMA dan SMK di Sumatera Barat (Sumbar) hingga saat ini telah selesai.
Namun, persoalan PPDB belumlah usai, karena masih banyak calon siswa yang gagal dalam penerimaan kendati sudah sesuai sistem zonasi tempat tinggal.
Untuk itu, Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Padang menggelar aksi di depan kantor gubernur Sumbar, Rabu (22/7/2020).
Ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa di antaranya meminta pemangku kebijakan dalam hal ini Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno membatalkan sistem zonasi dalam PPDB.
• HMI Cabang Padang Desak Gubernur Batalkan Zonasi dalam PPDB 2020, Berikut Tuntutan Lainnya
• Massa HMI Cabang Padang Datangi Kantor Gubernur, Tetap Gelar Aksi Saat Hari Hujan
Menanggapi hal itu, Kabid Pembinaan SMA Disdik Sumbar, Suryanto menegaskan, proses PPDB sepenuhnya mengacu ke Permendikkbud No 44 tahun 2019.
Kebijakan itu berlaku secara nasional dan Pemprov Sumbar hanya menjalankan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat.
"Soal zonasi itu kebijakan pusat, termasuk pemerataan mutu dan kualitas sarana dan prasarana yang ada di tiap-tiap satuan pendidikan," kata Suryanto.
Namun, hal itu, kata dia, tetap menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan pusat.
Karena kebijakan tersebut diterapkan tidak hanya di Sumbar, melainkan juga di seluruh wilayah di Indonesia.
Suryanto juga mengungkapkan pangkal persoalan dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Yakni minimnya daya tampung di SMA Negeri yang ada di Sumbar.
"Hal itu terjadi karena ada di daerah-daerah tertentu yang ternyata tidak tercover dengan daya tampung sekolah."
"Beberapa sekolah di kota Padang saja contohnya, hanya 1 kilometer/KM dari rumah itu sudah penuh," tutur Suryanto.
Ia mengatakan, bagi yang tidak tertampung itu sudah ada solusi dalam optimalisasi daya tampung.
Pihaknya telah mendapatkan dokumen izin tertulis yang menjadi dasar pelaksanaan optimalisasi daya tampung tersebut.
"Itu sudah dilakukan seleksinya dan hasil dari optimalisasi daya tampung itu, sudah diumumkan oleh sekolah tujuan masing-masing," terang Suryanto.
Selain daya tampung, kata Suryanto, persoalan lainnya adalah jumlah siswa yang berminat masuk SMA Negeri sangat tinggi, namun ruang kelas tidak tersedia.
Rata-rata, kata Suryanto, semua lulusan SMP dan MTsN ingin masuk SMA.
"Peserta disik yang lulus SMP dan MTsN itu ada sekitar 98 ribu, sementara daya tampung untuk SMA hanya 54 ribu dan SMK 26 ribu," ungkap Suryanto.
Suryanto menyarankan, agar calon siswa memilih SMA dan SMK yang masih kekurangan peserta didik.
Misalnya, SMAN 11 Padang sebab ada 20 kursi lagi yang belum terisi.
"Datang aja ke sana itu sudah bisa diterima langsung. Yang namanya kekurangan siswa, tidak ada batas waktu. Jadi silakan datang secepatnya," tutup Suryanto
Unjuk Rasa Saat Hujan
Sejumlah mahasiswa dari HMI Cabang Padang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (22/7/2020).
Aksi unjuk rasa ini membahas tentang pendidikan nasional sebagai upaya mewujudkan masyarakat adil makmur dan tentang kebijakan sistem zonasi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Saat menggelar aksinya, para mahasiswa membawa sejumlah poster di antaranya bertuliskan pendidikan hak semua bangsa.
Pantauan TribunPadang.com, terlihat aksi berlangsung dalam kondisi cuaca hujan, namun para mahasiswa itu tetap menyampaikan aspirasinya.
Bahkan, sempat beradu argumentasi dengan perwakilan Pemprov yang hadir.
Selanjutnya, perwakilan mahasiswa itu diajak musyawarah untuk menyampaikan aspirasinya di ruang rapat namun mereka belum berkenan.
• Dishub Padang Hentikan Razia Pola Hidup Baru Bagi Pengendara, Alihakan Razia Parkir Sembarangan
• Hari Ini PPDB SMP Tahap III Diumumkan Disekolah, Jadwal Daftar Ulang 23 Sampai 24 Juli 2020
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumbar Suryanto mencoba untuk memberikan penjelasan secara ringkas kepada mahasiswa yang hadir.
Ia mengatakan, proses PPDB sepenuhnya mengacu Permendikbud No 44 Tahun 2019.
"Kebijakan itu berlaku secara nasional. Pemprov hanya menjalankan regulasi yang dijalankan pemerintah pusat," terang Suryanto.
Penjelasan tersebut tetep belum bisa diterima oleh mahasiswa dan tetap menginginkan supaya Gubernur Irwan Prayitno mendengarkan langsung aspirasi mereka. (*)