TRIBUNPADANG.COM - Sebanyak 18 lembaga negara resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah diteken Jokowi.
Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan.
• Sumbar Disebut Presiden Jokowi sebagai Provinsi Terbaik Tangani Covid-19, Gubernurnya Diapresiasi
• Daftar 102 Kabupaten Kota di Indonesia yang Diizinkan Jokowi untuk New Normal, Adakah di Sumbar?
Berikut 18 lembaga negara yang resmi dibubarkan Jokowi:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012
• Alasan Jokowi Pilih New Normal dan Aturan Perkantoran untuk Pencegahan Covid-19 Berdasarkan Kemenkes
• Jokowi Terjunkan TNI Polri untuk Disiplinkan Warga Sumbar Secara Masif Demi Cegah Covid-19
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.
• Pria Asal Jambi M Nuh Nekat Melakukan Prank Lelang Motor Listrik Presiden Jokowi Rp 2,55 Miliar
• Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kembali Dinaikkan Jokowi, Mulai Berlaku 1 Juli 2020
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2002.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.