Mulyadi Muslim mengatakan, orang yang berkuban tidak mesti datang saat menyembelih hewan kurban.
Namun bisa diwakilkan oleh orang lain, sebab dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19.
Selanjutnya, proses penyembelihan, harus menggunakan senjata atau pisah yang tajam.
"Kita MUI sangat berharap kepada masyarakat proses penyembelihan tidak ada unsur menyakiti hewan," tambahnya.
• Ciri-ciri Hewan Kurban Layak Disembelih saat Hari Raya Idul Adha, Dapat Dilihat dari Giginya
Jika menggunakan pisau yang kurang tajam, maka akan menyakiti hewan.
Dengan satu kali penggorokan itu harus selesai penyembelihanya.
Berikutnya, harus menghadap kiblat.
"Perlu juga kita dorong pada masyarakat di Kota Padang atau lewat pemerintah, bagaimana proses penyembelihan dan menguliti pengulitan hewan kurbannya juga bisa cepat," tambahnya.
Menurutnya, terkait upah untuk penyembelih hewan kurban hendaklah dari uang iuran khusus dari peserta kurbannya. (*)