Idul Adha 2020

Syarat Hewan Kurban yang Boleh Disembelih pada Idul Adha 2020, Ketentuan Umur hingga Kesehatan

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hewan kurban

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hewan kurban yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 2020 mendatang harus memenuhi sejumlah syarat-syarat.

Mulai dari syarat usia berdasarkan ketentuan Islam, hingga kesehatan hewan tersebut.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Mulyadi Muslim mengatakan, syarat hewan kurban harus sesuai dengan fikih.

Targetkan 20 Hewan Kurban, Kesra Padang: Masjid yang Kurang Hewan Kurban Bisa Ajukan Permohonan

"Hewan yang dikurbankan hewan terbaik, tidak boleh buta, sakit, pincang dan kurus. Itulah standar umumnya," kata Mulyadi Muslim, Rabu (15/7/2020).

Kemudian, secara usia, kambing yang dikurban haruslah sudah berusia 1 tahun.

Sapi haruslah usianya 2 tahun dan dilihat dari giginya yang sudah membesar.

"Kalau seandainya daging dibagi mencukupi untuk 30 sampai 50 KK," ujarnya.

Protokol Kesehatan Penjualan Hewan Kurban di Padang, Transaksi Dianjurkan Secara Non Tunai

Mulyadi Muslim mengatakan, penyembelihan hewan kurban tidak mesti dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.

"Mungkin tanggal 11 atau 12 baru ada uang untuk membeli, sebelum tanggal 13 masih memungkinkan untuk menyembelihkan hewan kurban," kata Mulyadi Muslim.

Mulyadi Muslim mengatakan, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan selama empat hari.

Mulai dari 10 sampai 13 Dzulhijjah.

"Saat pandemi Covid-19 kebutuhan masyarakat terhadap daging kurban cukup banyak."

"Dengan adanya hewan kurban bisa ikut membantu keluarga tidak mampu," tambahnya.

Protokol Kesehatan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 2020 di Padang, Daging Diantar ke Rumah Warga

Menurutnya, lebih baik daging kurban langsung diantar ke rumah warga, sebagai antisipasi kerumunan.

Halaman
12

Berita Terkini