Idul Adha 2020
Protokol Kesehatan Penjualan Hewan Kurban di Padang, Transaksi Dianjurkan Secara Non Tunai
Penjualan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2020 di Padang tetap menerapkan protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penjualan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2020 di Padang tetap menerapkan protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Padang Sovia Heriani mengatakan, ada bebepa hal yang perlu diperhatikan dalam aktivitas jual beli hewan kurban.
"Pedagang hanya menjual hewan yang memenuhi syarat-syarat syariah yang ditentukan dalam agama Islam," kata Sovia Heriani, Sabtu (5/7/2020).
• Protokol Kesehatan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 2020 di Padang, Daging Diantar ke Rumah Warga
• Sapi Kurban di Padang Dipasangi Stiker, Tanda Sudah Layak Disembelih di Hari Raya Idul Adha 2020
Ia mengatakan, penjualan hewan kurban dapat dilakukan secara daring atau secara langsung di kandang penampungan.
Jika penjualan dilakukan di tempat kandang penampungan, maka harus memperhatikan ketentuannya.
Di antaranya, pedagang hewan kurban harus dalam keadaan sehat.
Tempat penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat-syarat teknisnya, seperti menyediakan sarana cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan air mengaliir.
• Harga Hewan Kurban pada Idul Adha 2020 di Pulau Jawa: Sapi, Kambing, Kerbau hingga Domba
• Ciri-ciri Hewan Kurban Layak Disembelih saat Hari Raya Idul Adha, Dapat Dilihat dari Giginya
"Menerapakan kebiasaan hidup bersih dengan cara sering mencuci tangan, terutama setelah menyentuh hewan atau permukaan benda," tambahnya.
Kemudian, menjaga jarak dengan menghindari kontak fisik antar pembeli dan penjual.
Pedagang dan pembeli hewan kurban wajib menggunakan masker dan diajurkan melakukan transaksi secara online atau daring.
"Kita anjurkan transakasi secara non tunai. Pengawasan penerapan protokol kesehatan ini dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan Padang," ungkapnya. (*)