PPDB Online 2020

Adib Angkat Bicara Polemik PPDB SMA Sumbar 2020, Dugaan Pemalsuan Surat Domisili dan Zonasi

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumbar yang turut didampingi pejabat eselon Pemprov Sumbar lainnya, menjelaskan soal polemik PPDB SMA Sumbar 2020, Senin (13/7/2020).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA 2020 di Sumatera Barat (Sumbar) hingga kini menyisakan permasalahan.

Jadwal PPDB enam kali direvisi karena situs pendaftaran yang sempat error dan terkendala jaringan.

Permasalahan lain yang muncul yakni adanya dugaan pemalsuan surat domisili oleh orangtua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri di Padang, Senin (13/7/2020) mengakui, permasalahan banyak muncul di jalur zonasi.

Menurutnya, jalur zonasi yang menjadi ukurannya adalah jarak terdekat tempat tinggal dengan sekolah.

"Masyarakat bisa mengukur menggunakan google maps, mereka menentukan sendiri," kata Adib Alfikri.

Kemudian mulai muncul persoalan, ada masyarakat yang tidak jujur menginput jaraknya.

Disdik, kata Adib, berasumsi sebagian masyarakat tidak paham menggunakan google maps, akibatnya banyak jarak yang tidak sesuai.

Disdik Sumbar akan Maksimalkan Daya Tampung Kelas untuk Solusi PPDB, Adib Alfikri: Tak Semua Sekolah

Hasil Seleksi PPDB SMA dan SMK Sumbar Jalur Prestasi Diumumkan, Ayo! Segera Daftar Ulang

"Solusi, kami melakukan verifikasi dan validasi di sekolah, petugas sekolah bersama orangtua menentukan jarak sehingga sejauh ini tidak ada lagi yang bermasalah dan telah dibuat berita acaranya," terang Adib.

Adib mencontohkan, masyarakat menginput data ke situs dengan jarak 0,6 kilometer, kemudian setelah diverifikasi menjadi 1,6 km.

Dinas Pendidikan berprasangka baik, mungkin saja dalam meletakan titik dan koma saat menginput tidak pas.

"Itu juga telah dipahami kedua belah pihak," terang Adib.

Muncul lagi persoalan baru, dugaan pemalsuan surat keterangan domisili.

Adib Alfikri menerangkan, surat keterangan domisili dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, bukan kebijakan Pemda.

Halaman
1234

Berita Terkini