Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Skema bantuan keringanan UKT tidak berlaku untuk seluruh mahasiswa Unand.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Rektor (WR) II Unand Wirsma Arif Harahap saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).
"Kebijakan keringanan UKT hanya berlaku untuk D3 dan S1 karena peraturan menteri-nya begitu," kata Wirsma Arif Harahap.
• Mahasiswa Unand Bisa Ajukan Pembebasan, Pengurangan Hingga Cicil Uang Kuliah, Ini Syaratnya
• Skema Bantuan Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Unand, Hadapi Kendala Finansial Selama Pandemi Covid-19
Untuk pembayaran uang kuliah pascasarjana, tetap seperti biasa.
Kalau keringanan UKT diberikan kepada mahasiswa pascasarjana tentu akan menjadi masalah.
Karena Unand menerapkan kebijakan sudah sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 25 tahun 2020.
• Dekan Fateta Unand Ajak Pemda dan Perguruan Tinggi Dirikan ‘Kampus Nagari’ di Sumbar, Apa Itu?
• Prof Dr Ir Novri Nelly, MP Jabat Kaprodi S2 Ilmu Hama dan Penyakit Tumbuhan Unand, Terpilih Aklamasi
"Cuma kita kasih keringanan, kalau S2 dan S3 bermasalah, kita beri skema cicilan," terang Wirsma Arif Harahap.
Menurut Wirsma Arif Harahap, mahasiswa S2 dan S3 sebagian besar harusnya dapat beaasiswa, sehingga tidak kesulitan dalam membayar uang kuliah.
Wirsma Arif Harahap menjelaskan aturan terkait skema cicilan tersebut.
Ia mengatakan, teknisnya uang kuliah bisa dicicil 50 persen dibayar di awal.
• Laboratorium Unand Bantu Percepat Periksa Spesimen Corona, Maksimal 480 Spesimen Per Hari
• Imbas Covid-19, Kuliah Jadi Online, Ini Upaya Unand Bantu Mahasiswa Ada Bantuan Pulsa Hingga Sembako
Lalu, 25 persen bulan pertama dan 25 persen sebelum ujian tengah semester.
"Itu paling lambat Oktober karena November ada pengesahan penerimaan keuangan negara," kata Wirsma Arif Harahap.
Kalau pembayaran lewat dari waktu yang telah ditentukan, dianggap dibayar tahun berikutnya.
• Skema Bantuan Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Unand, Hadapi Kendala Finansial Selama Pandemi Covid-19
• Info Terbaru Tentang iPhone 12 Dijual Tanpa Charger dan Earphone, Harga Mulai Dari Rp 7,8 Juta
Hal itu dikhawatirkan menimbulkan masalah lagi.
"Jadi tidak bisa menunggu sampai Desember baru dibayar, sebab pengesahannya November. Kita harus setor sebelum ditutup. Oktober harus lunas," imbuh Wirsma Arif Harahap. (*)