PSBB Sumbar

Kadishub Sumbar Minta Petugas Jeli, Bus Tanpa Stiker Khusus, Maka Tak Layak Jalan

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Novriadi saat ditemui, Rabu (20/5/2020).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dibolehkan untuk membawa penumpang asalkan sesuai syaratnya yakni bukan pemudik.

Penumpang yang dibolehkan tersebut  misalnya ASN, TNI, Polri, dan petugas Covid-19, harus ada surat tugas.

Masyarakat yang sakit harus ada surat keterangan yang diperoleh dari dokter di rumah sakit (RS), puskesmas, atau klinik yang ada di daerah.

Bus AKAP Kembali Beroperasi, Gubernur Irwan Prayitno: Kalau Pulang Mudik, Tetap tidak Boleh

Ratusan Mualaf Kota Padang Terima Bantuan Paket Lebaran dari ACT Sumatera Barat

Lalu, masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan, harus ada surat keterangannya.

Selain itu, juga memiliki surat bebas covid-19, kemudian jadwal (schedule) perjalanannya harus jelas.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumbar, Heri Novriadi menyebut, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tertera angkutan penumpang boleh dia bawa barang selama tiga bulan.

Syaratnya, memasang stiker khusus dengan QR Code pada setiap bus AKAP yang beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal ini dilakukan untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan penyelenggaraan transportasi darat.

Terkait perizinannya diurus ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di pusat.

Bus-bus yang telah mendapat izin khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu pun akan beroperasi dengan menggunakan atribut khusus sebagai penanda pengecualian ketika beroperasi.

"Kendaraannya harus diberi stiker khusus, di stiker itu ada barcode dan tidak bisa dipalsukan. Jika tidak, tidak layak jalan," tegas Heri Novriadi.

Setelah itu akan ada verifikasi sebelum keberangkatan, petugas di terminal akan melihat dokumen yang dibawa penumpang tersebut.

Asli atau tidak, lengkap atau tidak, jika di satu terminal lolos, masuk provinsi lain juga akan disetop kembali.

Heri Novriadi menyatakan, apalagi di Lampung sudah ada edarannya, pertama akan menutup jalur bagi tenaga kerja yang pulang mudik dari Jakarta.

"Kendaraan yang tidak jelas, mudik atau keperluan lain selain SE Gugus Tugas akan disuruh kembali," jelas Heri Novriadi.

Kadis Perdagangan Andree H Algamar: Masih Ada Pedagang Pasar Raya Padang Tak Pakai Masker

Objek Wisata di Sumatera Barat Tetap Tutup Selama Lebaran, Gubernur: PSBB hingga 29 Mei 2020

Menurut Heri Novriadi, jika memaksakan kehendak dengan berbagai macam modus, yang akan rugi tetap orang yang melakukan perjalanan tersebut.

Karena pengawasan Sumbar sudah berlapis, mulai masuk Padang, Solok, Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya, hingga ke perbatasan Jambi.

Kalau AKAP boleh bawa penumpang, tapi ia harus mengurus izinnya.

Jika bawa barang, juga demikian diurus prosedurnya, betul tidak barang yang dibawa.

"Kesimpulannya mudik tidak boleh kecuali orang dalam tugas. Pengawasan tergantung verifikasi petugas, jelimet gak dia. Petugas di lapangan akan melihat dokumen, asli atau tidaknya," tutur Heri Novriadi.

Disebutkan Heri, aturan tegas diberlakukan agar penyebaran covid-19 bisa diminimalisir dan kasus impor itu tidak masuk ke Sumbar.

Untuk itu, TNI Polri Dinkes Satpol PP Dinas Perhubungan dan BPBD disiagakan di 9 titik perbatasan masuk ke Sumbar. (*)

Berita Terkini