"Jadi kami harapkan masyarakat dapat menghentikan kegiatan ke ladangnya dulu untuk mengantisipasi jatuhnya korban manusia," ujar dia.
Ia juga mengingatkan warga untuk tidak memburu atau menembak harimau tersebut, karena hal tersebut sudah perbuatan pidana.
"Harimau ini adalah satwa dilindungi," ujarnya.
• Pemeriksaan di Posko Perbatasan Solok - Padang, Kendaraan Tidak Berkepentingan Diminta Berbalik Arah
Selain itu, tangan kanan induk harimau tersebut terdapat luka bekas jerat seling.
Hal ini membuatnya tidak bisa berburu di dalam hutan, sementara satwa tersebut membesarkan anaknya.
"Ke depan kami akan usulkan melalui Kepala Seksi Wilayah 3, kalau dapat diturunkan tim ahli untuk menangkap induk harimau tersebut dan dilakukan perawatan terhadap tangannya," katanya.
Dikatakannya, setelah dinyatakan sembuh dan dilakukan pelepasan kembali ke SM Barisan.
"Untuk masyarakat yang masih beraktivitas untuk memanen hasil ladang kami himbau untuk tidak sendiri-sendiri, usahakan berkelompok. Jangan lewat pukul 15.00 WIB dan harus sudah pulang," tuturnya.(*)