TRIBUNPADANG.COM - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat (Sumbar) telah dimulai tepat pukul 00.00 WIB, hari ini Rabu (22/4/2020).
Pelaksanaan PSBB ini akan dilakukan selama dua minggu ke depan.
Selama pelaksanaan PSBB berlangsung semua warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum dan fasilitas umum.
• PSBB Sumbar, Pasar Bawah Bukittinggi Digeser ke Tugu Adipura, Operasional hingga Pukul 16.00 WIB
• Mulai Besok Sumbar Terapkan PSBB, Satpol PP Kota Padang Dirikan 2 Pos di Pasar Raya Padang
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan untuk dia pekan ini semua fasilitas yang buka hanya menjual kebutuhan pokok saja, industri tetap jalan tapi mengikuti protap Covid-19.
Ia menegaskan, fasilitas umum yang boleh beroperasi hanya untuk kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran, dan atau pengiriman bahan pangan, makanan atau minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran, logistik, bahan bangunan, barang penting lainnya.
Seperti pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, toko warung atau kelontong, jasa laundry, restoran, dan toko bangunan.
"Tempat-tempat yang ditutup tempat hiburan, karaoke dan lainnya. Kedai-kedai yang tidak menjual kebutuhan pokok, itu tutup," tegas Irwan Prayitno.
• VIDEO Terkait PSBB Sumbar, Penutupan Plaza Andalas Tunggu Instruksi Pemko Padang
• 4 Lokasi Check Point di Bukittinggi Saat Penerapan PSBB Sumbar, Fokus di Perbatasan Masuk Kota
Selain itu, pasar-pasar juga dibatasi jam operasionalnya, bahkan ada yang ditutup.
Namun kewenangan itu dikembalikan lagi ke kabupaten dan kota masing-masing.
"Itu spesifiknya kota dan kabupaten. Contoh Bupati Solok mengatakan, semua pasar hari Jumat tutup, itu sudah kebijakan dia."
"Kemudian ada lagi yang lain, tetap dibuka tetapi secara berganti-gantian," ujar Irwan Prayitno.
• Hasil Rapid Test Wakil Walikota Bukittinggi Positif Covid-19, Berikut Ini Riwayat Perjalanannya
• 10.799 Kali Kerumunan Massa Dibubarkan Polisi di Sumbar, Kalau Ngeyel Langsung Diangkut
"Pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan," kata Irwan Prayitno.
Yakni harus mengutamakan pemesanan barang secara daring dan atau jarak jauh dengan fasilitas layanan takeaway.
Kemudian, tidak menaikan harga barang.
Selalu melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh.
• Bantu APD untuk Tenaga Medis Lawan Corona, Murid Kelas 4 SD di Dharmasraya Relakan Tabungan Setahun
• UPDATE Corona Sumbar Senin (20/4/2020), Tak Ada Tambahan dan Masih 74 Positif
Wajib menggunakan masker bagi pelaku usaha dan pembeli.
Menerapkan pembatasan jarak atau physical distancing minimal satu meter.
"Kegiatan olahraga dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok di area sekitar rumah," sebut Irwan Prayitno. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Daftar Fasilitas Umum yang Diizinkan Beroperasi Selama PSBB Sumatera Barat, Resmi Berlaku Besok