BERITA POPULER PADANG

POPULER PADANG - Sopir Angkot Ketahuan Sembunyi di Kolam| Lomba Mancing Dibubarkan

Penulis: Emil Mahmud
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino bersama jajaran serta pelaku pencurian dengan kekerasan, Minggu (5/4/2020).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di kanal Padang portal TribunPadang.com, tentang Polsek Koto Tangah, Polresta Padang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.

Simak rangkuman berita berikut ini;

1.  VIDEO - Sopir Angkot di Padang Ketahuan Sembunyi di Kolam, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi

Polsek Koto Tangah, Polresta Padang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.

Pelaku diketahui bernama DK (25) yang bekerja sebagai sopir angkot.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan, bahwa kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Batas Kota Padang - Padang Pariaman pada 25 Februari 2020 lalu.

Awalnya, korban meminta tolong kepada pelaku untuk menjualkan HP miliknya.

Lalu, pelaku memberikan angkotnya kepada sopir lainnya.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino bersama jajaran serta pelaku pencurian dengan kekerasan, Minggu (5/4/2020). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Terduga pelaku pun membawa korban dengan kendaraan roda dua bersama teman korban.

VIDEO Kabar Baik, Dua Pasien Positif Corona di Sumatera Barat Dinyatakan Sembuh

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar Terima Bantuan 5.000 APD Melalui BNPB Pusat

Dalam perjalanan, pelaku menarik HP dari tangan korban dan melarikan diri.

"Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian tangan," kata AKP Zamri Elfino, Minggu (5/4/2020).

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Koto Tangah.

Berita selengkapnya klik di sini!

2. Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan di Padang Dibebaskan April dan Mei, Rp 30 M Berkurang

Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberikan innestif berupa membebaskan pengusaha dari pajak selama Bulan April dan Mei 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Padang) Al Amin mengatakan pembebasan pajak ini berlaku untuk tiga sektor pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Al Amin. (TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI)

Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak tempat hiburan, selama Bbulan April dan Mei 2020 mendatang.

"Wabah Covid-19 membuat pengusaha pada bisnis hotel, restoran dan tempat hiburan terpukul. Oleh karena itu, kami akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak selama dua bulan" kata Kepala Bapenda Padang, Al Amin, Senin (6/4/2020).

Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan di Padang Dibebaskan April dan Mei, Rp 30 M Berkurang

Al Amin mengatakan selama dua bulan tersebut, para pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan tidak diperbolehkan memungut pajak kepada masyarakat.

Hal ini disebabkan Bapenda Padang sudah dibebaskan pajaknya selama dua bulan tersebut.

Namun, efek dari pembebasan pajak di tiga sektor selama dua bulan tersebut dikatakan pendapatan asli daerah (PAD) Padang berkurang sebesar Rp 30 miliar.(*)

Berita selengkapnya klik di sini!

3. VIDEO - Cegah Penularan Corona, Lomba Mancing di Lubeg Padang Dibubarkan Polisi

Kegiatan lomba mancing di aliran Sungai Jirak Pampangan, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, terpaksa dibubarkan polisi.

Pembubaran ini dilakukan demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Kegiatan lomba mancing di aliran Sungai Jirak Pampangan, Lubeg, Padang, terpaksa dibubarkan polisi pada Minggu (5/4/2020). (Istimewa)

"Pada hari ini kita telah membubarkan masyarakat yang masih melaksanakan aktivitas berkumpul di luar rumah dengan mengikuti lomba memancing," kata Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Andi Parningotan Lorena, Minggu (5/4/2020).

Saat pembubaran tersebut, polisi juga menyampaikan imbauan dengan pengeras suara untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang keramaian.

Ia juga berkoordinasi dengan penyelenggara lomba memancing untuk tidak mengulangi kegiatannya.

"Kami sampaikan Maklumat Kapolri, imbauan Kapolresta Padang serta Wali Kota Padang untuk tidak berkumpul dan beraktivitas yang mendatangkan keramaian," ujarnya.

Berita selengkapnya klik di sini!

Berita Terkini