Polres Solok Amankan Enam Orang yang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Solok mengamankan enam orang yang kemudian ditetapkan lima jadi tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani mengatakan pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (23/3/2020).
"Pada hari Senin (23/3/2020) sekitar pukul 18.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap lima orang terduga pelaku secara berlanjut di Kecamatan Kubung Kabupaten, Kabupaten Solok, Sumatera Barat," kata AKP Deny Akhmad Hamdani, Selasa (24/3/2020).
AKP Deny Akhmad Hamdani menjelaskan kelima lelaki tersebut diduga telah melakukam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
• Pengelola Hiburan yang Masih Melanggar Seusai Bikin Pernyataan, Satpol PP akan Serahkan ke Polisi
• Polisi Akan Bubarkan Pesta Pernikahan di Sumbar, Bisa Dipenjara 1 Tahun Lebih Kalau Ngotot
"Penangkapan tersebut berawal saat petugas Polres Solok mendapati informasi mengenai keberadaan para pelaku," ujar AKP Deny Akhmad Hamdani.
Pihaknya melakukan penangkapan secara bertahap di masing-masing tempat pelaku berada.
"Setelah para pelaku berhasil ditangkap, para tersangka pelaku langsung diamankan di Polres Solok untuk ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku," kata AKP Deny Akhmad Hamdani. (*).