TRIBUNPADANG.COM - Istilah ODP, PDP dan suspek virus corona atau covid-19 belakang sering terdengar.
Hal ini setelah merebaknya kasus virus corona di Indonesia.
Sebelumnya sempat sejumlah versi yang menjelaskan tentang pengertian ODP, PDP, suspek atau suspect.
Kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah merilis secara resmi pengertian tiga istilah tersebut.
• Jumlah ODP Corona di Sumbar Turun Drastis, dari 1.503 Jadi 102 Orang, Gubernur Ungkap Sebabnya
Salah satu poin intinya, PDP kini disamakan dengan suspek virus corona.
Pengertian OPD dan PDP tersebut tercantum dalam 'Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)'.
(Download Buku Pedoman di Akhir Artikel)
• UPDATE Data Corona di Indonesia Minggu 22 Maret 2020: Pasien Meninggal Bertambah 10 Orang
Buku pedoman ini diterbitkan pada 16 Maret 2020 lalu.
Pedoman ini disusun berdasarkan rekomendasi WHO sehubungan dengan adanya kasus COVID-19 yang bermula dari Wuhan, China hingga berkembang ke seluruh dunia.
Pedoman ini diadopsi dari pedoman sementara WHO serta akan diperbarui sesuai dengan perkembangan kondisi terkini.
Pembaruan pedoman dapat diakses pada situs resmi Kemenkes RI, kemkes.go.id.
• Wisma Atlet Kemayoran Disulap jadi Rumah Sakit Darurat Corona, Bisa Tampung 2.500 Pasien
Berikut arti resmi ODP, PDP dan suspek virus corona:
OPD atau Orang dalam Pemantauan
1. Seseorang yang mengalami demam (≥38 derajat celsius) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk.
Dan, tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Dan, pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal;
b. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia.
• Ketahui Ciri-ciri Virus Corona, Seperti Apa Bentuk Virus Corona, Cara Menginfeksi dan Gejalanya
• Arti Resmi ODP, PDP dan Suspect Virus Corona Berdasarkan Pedoman Covid-19 dari Kemenkes RI
PDP atau Pasien dalam Pengawasan
1. Seseorang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38 derajat C) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/ sesak nafas/ sakit tenggorokan/ pilek/ pneumonia ringan hingga berat.
Dan, tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Dan, pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal;
b. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia.
2. Seseorang dengan demam (≥38 derajat celcius) atau riwayat demam atau ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19;
3. Seseorang dengan ISPA berat/pneumonia berat di area transmisi lokal di Indonesia yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Suspek atau Suspect
Saat ini, istilah suspek dikenal sebagai Pasien dalam Pengawasan atau PDP.(*)
(TribunPadang.com/Saridal Maijar)