"Diduga uang palsu tersebut didapatkan dari temannya di Kota Padang. Kami akan lakukan pencarian terhadap sumbernya," katanya.
Sebelumnya, Fetrizal mengatakan kalau kedua pelaku diamankan karena mengedarkan diduga uang palsu pada (10/3/2020) yang lalu.
Aksi pelaku diketahui setelah berbelanja di warung milik Septi (34).
"Kejadian tersebut diketahui oleh pemilik warung, dan melaporkannya ke Wali Nagari Sumpur Kudus Selatan," kata Fetrizal.
Fetrizal mengatakan terkait kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sijunjung, dan ditangani oleh Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak).(*)
Berita selengkapnya klik di sini!