Gerindra Ikut Menolak Interpelasi Gubernur Sumbar soal Kunjungan Luar Negeri, Ini Alasannya

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Sumbar Supardi saat berdiskusi dengan awak media.

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) batal menginterpelasi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno soal perjalan luar negeri.

Interpelasi soal perjalan luar negeri ala Irwan Prayitno ini dimulai atas usulan Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade.

Anggota DPR RI dari Sumbar ini sampai bersitegang urat di sejumlah media untuk mendengungkan interpelasi tersebut.

6 Fraksi Sepakat, Cuma PKS Menolak Interpelasi Gubernur Sumbar: Kami Tidak Merasa Dikeroyok

Tapi kini, interepasi tersebut batal. Tujuh fraksi termasuk Fraksi Gerindra menolak interpelasi tersebut dilakukan.

"Tujuh fraksi tidak setuju, Gerindra fair aja menerima usulan masing-masing fraksi bahwasanya memang perjalanan dinas itu tidak dalam konteks interpelasi dan tidak dalam konteks kebijakan," jelas Ketua DPRD Sumbar Supardi, Selasa (10/3/2020).

Supardi mengatakan, semua hal sifatnya masih dinamis.

Usulan pertama sejumlah fraksi sepakat.

Ketua DPRD Sumbar: Tak Puas dengan Jawaban Gubernur, Interpelasi Bisa Mengarah ke Hak Angket

Lalu akibat ada informasi wacana kajian dan sebagainya, fraksi Gerindra juga menyatakan perjalanan dinas bukan masuk ranah interpelasi.

"Ini masih dinamis semua," ucap Supardi.

Lanjut Interpelasi soal BUMD

Meski interpelasi soal perjalanan luar negeri batal, Supardi menjelaskan, pengelolaan BUMD dan aset daerah masuk ranah yang akan diinterpelasi.

Enam fraksi menyatakan sepakat untuk menginterpelasi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno soal pengelolaan BUMD dan aset daerah.

Dikatakannya, seluruh BUMD masuk dalam konteks yang akan diinterpelasi tersebut.

Gubernur Sumbar Sampaikan Jawaban Tertulis atas Interpelasi DPRD Sumbar 13 Maret 2020

Antara lain Bank Nagari, Balairuang, Grafika, dan dua BUMD yang sudah di likuidasi yakni PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ).

"Itu konteks materinya itu masalah aset yang sudah dihitung atau di appraisal. Seharusnya 2016 itu sudah kita lakukan appraisal, sementara Perdanya kita cabut."

"Kalau Perda kita cabut, asetnya juga tergantung-gantung kepemilikannya. Satu sisi BUMD nya tidak ada lagi, di satu sisi Pemprov belum bisa mengetahui ini," sambung Supardi.(*)

Berita Terkini