Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Oknum ASN di Pemprov Sumbar yang diduga melakukan penggelapan dana infak Masjid Raya Sumbar sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Kepala Inspektorat Mardi saat ditemui di Padang mengatakan, kasus tersebut sudah diserahkan dan bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
• POPULER SUMBAR - Diduga Tilep Rp 1,5 M Infak Masjid Raya Sumbar untuk Ini| Mengarak Kitab Puisi
• Tilap Rp 1,5 M Infak Masjid Raya Sumbar untuk Foya-foya, Oknum ASN Ternyata Cuma Pakai Motor Usang
"Kemarin, Selasa (25/2/2020) sudah diserahkan oleh pengurus masjid Yulius Said dan Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar Syaifullah. Berkas sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi," ungkap Mardi, Rabu (26/2/2020).
Mardi mengungkapkan, mulanya kasus ini diserahkan ke pihak kepolisian sekarang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar.
• Oknum ASN Pemprov Sumbar Diduga Gelapkan Uang Infak Masjid Raya Sumbar, Gunakan untuk Foya-foya
• Syarifuddin Korban Kebakaran Rumah di Padang: Sepertinya Malam Ini Kami kembali Tidur di Masjid
Kata dia, sebetulnya kasus ini dua yakni penggelapan dana APBD dan Infak Masjid Raya Sumbar.
Dijelaskan Mardi, Pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Padang menyarankan, supaya kasus ditangani oleh 'satu tangan' saja agar tidak terjadi tarik menarik atau tumpang tindih dalam penanganan.
"Kami menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi. Lagian, pelaku sama dan saksi juga sama dengan angka dugaan penggelapan Rp1,5 miliar," jelas Mardi. (*)