Selain itu, pernikahan anak 2 kasus, sodomi 9 kasus, traffiking 2 kasus, eksploitasi pekerja anak 2 kasus , penganiayaan 1 kasus, dan non KTP-BG 3 kasus.
Rahmi Meri Yanti menyebut, khusus untuk kasus kekerasan seksual ada 51 kasus terdiri atas perkosaan, KTD, eksploitasi seksual, pernikahan anak, sodomi, dan trafficking tujuan seksual.
"Hingga tahun 2019, pelaku kekerasan terhadap perempuan paling banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat atau orang yang dikenal," ungkap Rahmi Meri Yanti.
Dikatakan Rahmi Meri Yanti, suami menjadi pelaku kekerasan yang paling banyak dilaporkan yakni 39 korban.
Selain itu, pacar (13 korban), ayah kandung (8 korban), tetangga (14 korban) dan majikan (6 korban).
Berita selengkapnya klik di sini!