Berita Kota Padang

Remaja Dibawah 18 Tahun di Padang Keluar Rumah Lewat Pukul 23.00 Bakal Dirazia Satpol PP

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budi Syahrial, Ketua Pansus 2 DPRD Padang tentang revisi perda ketertiban umum dan pelayanan masyarakat

Remaja Dibawah 18 Tahun di Padang Keluar Rumah Lewat Pukul 23.00 Bakal Dirazia Satpol PP

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemko Padang segera membatasi jam keluar pada malam hari, khusus bagi pelajar atau remaja yang berumur 18 tahun kebawah.

Aturan tersebut terdapat pada Revisi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau Tantibum yang segera diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang,

Hal itu dikatakan Ketua Pansus revisi Perda Tantibum Padang DPRD Padang Budi Syahrial, saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa (18/2/2020).

Menurutnya, pelajar dibawah 18 tahun tidak boleh keluar rumah lewat jam 23.00, kecuali dengan orang tua atau wali mereka.

"Kalau jam malam itu untuk pelajar usia 18 tahun kebawah, kalau lewat dari jam 23.00 masih diluar rumah akan dirazia oleh Satpol PP Padang. Kecuali didampingi oleh orang tua dan walinya," kata Budi Syahrial.

Dikatakan, aturan ini ditetapkan untuk meneikan kriminalitas dikalangan remaja di Kota Padang.

"Ini kita lakukan untuk menekan kriminalitas dikalangan pelajar. Karena banyak pelajar yang malam-malam ini, banyak yang ngelem, ngebut-ngebutan, lalu ada yang tawuran," ungkap Budi Syahrial.

Budi Syahrial mengatakan aturan tersebut sudah dibahas Pansus 2 Revisi Perda Tantibum dengan Pemko Padang selama empat hari terakhir.

"Saat ini Perda sudah dibahas tinggal disahkan lewat pripurna, menunggu jadwal Bamus, kita sudah 4 hari membahasnya dengan kepala dinas terkait dan sudah selesai," ungkap Budi Syahrial. (*)

Berita Terkini