BERITA POPULER PADANG

POPULER PADANG - Nasib PSK dan Mucikari Prostitusi Online| Ini Permintaan Sopir Angkot

Penulis: Emil Mahmud
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Sopir Angkot bewarna ungu tampak berhenti di depan Kantor Balai Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (5/2/2020) di Padang.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Padang portal TribunPadang.com, tentang Polisi menetapkan tersangka terhadap N (27), seorang Pekerja Seks Komersial ( PSK) dan AS seorang mucikari yang ditangkap di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat (Sumbar

Simak rangkuman beritanya;

1.PSK dan Mucikari Prostitusi Online di Padang Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan tersangka terhadap N (27), seorang Pekerja Seks Komersial ( PSK) dan AS seorang mucikari yang ditangkap di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid

Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2020).

Menurut Stefanus, saat ini kasusnya ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat ditemui dalam acara pisah sambut Wakapolda Sumbar, Senin (30/12/2019). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Dikatakan Stefanus, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil penyidikan N meminta AS untuk mencarikan pelanggan.

"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelas Stefanus.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.

"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” jelas Stefanus.

Sekadar diketahui, Subdit V Cyver Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar kembali mengamankan seorang pria mucikari bersama seorang perempuan yang diduga sebagai PSK saat bertransaksi pada Minggu (26/1/2020) di salah satu hotel berbintang.

Panit II unit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sunedi yang memimpin penangkapan itu mengatakan, terungkapnya kasus dugaan prostitusi online tersebut berkat laporan anggota DPR RI Andre Rosiade.

"Pimpinan kami dihubungi oleh anggota DPR RI Andre Rosiade yang menyatakan bahwa di hotel ini terdapat prostitusi online.

Setelah laporan dipastikan benar, kita langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut,” kata Indra.

Halaman
123

Berita Terkini