12 Wanita Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam, Kasat Pol PP: Ditemukan Tidak Memiliki KTP

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

12 Perempuan Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniat

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- 12 wanita terjaring razia pada beberapa tempat hiburan malam di Kota Padang, Minggu(15/12/2019) dini hari.

Razia ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama SK4,  Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata Kota Padang.

Kasat Pol PP Al Amin mengatakan razia dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah.

Remaja Bolos Sekolah Dibikin Kapok setelah Terciduk dalam Razia Satpol PP Kota Padang

Satpol PP Kota Padang akan Panggil Pihak Sekolah dan Orang Tua dari Remaja Bolos

"Penertiban kali ini kita mengamankan 12 orang wanita di sejumlah lokasi tempat hiburan.

Mereka masih beraktifitas di sana padahal sudah waktunya tutup," kata Al Amin.

Mereka ditemukan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

VIDEO Viral Pengemis Bawa Uang Rp 194,5 Juta Terjaring Razia, Pecahan Rp 20 Ribu hingga Rp 100 Ribu

Lokasi Favorit Tempat Bolos 15 Pelajar yang Diciduk Satpol PP Padang hingga Disuruh Jalan Jongkok

"Selain itu saat di lakukan pemeriksaan mereka juga tidak memilik Kartu Tanda pengenal," tambahnya.

Dikatakan Satpol PP Padang komitmen dalam menegakan peraturan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Operasi ini rutin kita lakukan, sehingga diharapkan kepada pelaku usaha hiburan malam, baik PUB, penginapan maupun karokean ataupun sejenisnya agar tidak melangar aturan yang ada," kata Al Amin.

Lanjutnya pemilik tempat hiburan malam tersebut sudah direkomendasikan kepada dinas terkait, untuk diberi sanksi.

Ini Sasaran Razia Kendaraan Operasi Zebra Singgalang di Padang, Siapkan SIM dan STNK

Siap-siap, Akan Ada Razia Kendaraan Operasi Zebra Singgalang 2019 di Padang, Catat Jadwalnya!

"Para pemilik tempat hiburan itu kita rekomendasikan kepada dinas terkait untuk diberikan sanksi sesuai aturan, kapan perlu cabut izin usahanya.

kita pasti tegas dalam menegakan Perda,  serta membasmi  dalam hal-hal yang berbaur maksiat," jelasnya.

Lanjutnya 12 wanita yang terjaring razia ini diserahkan ke PPNS agar di proses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. (*)

Berita Terkini