Laporan Wartawan TribunPadang.com, Debi Gunawan
TRIBUNPADANG.COM,PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).
Mobil tersebut diamankan karena diduga menggunakan nama yang melanggar norma agama dan meresahkan masyarakat.
"Di dinding mobil tersebut bertuliskan seperti ajakan 'ngocok yuk, makin dikocok makin nikmat'," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Erios Rahman.
• Pemilik Usaha Berikan Klarifikasi, Seusai Penertiban Mobil yang Bertuliskan Ngocok Yuk
• Merasa Dirugikan, Pemilik Kopi Ngocok Yuk Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Satpol PP Padang. . .
Menurutnya, hal tersebut tak sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma agama.
"Maknanya tidak bagus dan bisa diselewengkan artinya oleh pembaca," ujarnya.
Ia menambahkan, kalau penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Untuk menyikapi keresahan warga tersebut, untuk sementara kita amankan terlebih dahulu kendaraannya," jelas Erios.
Sesampainya di Mako Satpol PP Padang, mobil dan pemiliknya langsung diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti dan diberikan arahan.
• Mobil Kopi Ngocok Yuk Diamankan Satpol PP, Anggota Komisi I DPRD Kota Padang: Baiknya Tegur Dulu
"Kita lakukan pendekatan dan mediasi kepada pemilik agar tulisan tersebut segera diubah.
Kita akan keluarkan kendaraannya setelah pemilik membuat surat perjanjian dengan PPNS untuk tidak mengunakan tulisan yang meresahkan tersebut atau segera merubah tulisannya," jelasnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh pengusaha kuliner, agar bisa menyesuaikan nama-nama dagangannya dengan norma dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
"Kepada pengusaha makanan dan minuman diminta memakai nama yang sopan dan tak menyalahi arti dari nama itu," pungkasnya.
• Lagi Asyik Hisap Lem, 2 Remaja di Padang Diciduk Polisi, Orangtua Minta Satpol PP Bina Anaknya
MUI Sumbar Keluarkan Fatwa Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar mengeluarkan fatwa haram terhadap makanan yang namanya menggunakan kata neraka, setan dan iblis.
Hal itu berdasarkan putusan MUI Sumbar dalam rapat koordinasi daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota se-Sumbar pada 20 Juli 2019 lalu.
Penggunaan nama produk terkait hal-hal prinsip dalam Islam terkait akidah seperti kata 'neraka', 'setan', 'iblis' maka hukumnya haram.