Hal tersebut dalam artian, usulan anggaran yang disampaikan KPU belum ditindaklanjuti oleh Pemda masing-masing.
Dikatakan Amnasmen, KPU kabupaten/kota harus melakukan pengawalan terkait masih adanya pemerintah kabupaten/kota yang belum mengalokasikan anggaran untuk tambahan honor panitia adhoc (PPK, PPS, dan KPPS).
Padahal, di dalam klausul NPHD telah dibunyikan bahwasanya kekurangan-kekurangan anggaran Pilkada akan disediakan daerah masing-masing.
Begitupun, hasil rapat koordinasi Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dengan Pemda yang mana NPHD mesti ditandatangani paling lambat 14 Oktober 2019.(*)
Berita selengkapnya klik di sini!