BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR - Oknum Guru Vokal Cabuli Siswi SMP di Padang Panjang| Prakiraan Cuaca Sumbar

Penulis: Emil Mahmud
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Hal tersebut dalam artian, usulan anggaran yang disampaikan KPU belum ditindaklanjuti oleh Pemda masing-masing.

Dikatakan Amnasmen, KPU kabupaten/kota harus melakukan pengawalan terkait masih adanya pemerintah kabupaten/kota yang belum mengalokasikan anggaran untuk tambahan honor panitia adhoc (PPK, PPS, dan KPPS).

Padahal, di dalam klausul NPHD telah dibunyikan bahwasanya kekurangan-kekurangan anggaran Pilkada akan disediakan daerah masing-masing.

Begitupun, hasil rapat koordinasi Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dengan Pemda yang mana NPHD mesti ditandatangani paling lambat 14 Oktober 2019.(*)

Berita selengkapnya klik di sini!

Berita Terkini