Mahfud MD : Undang-Undang KPK Hasil Revisi Bakal Tetap Berlaku, 30 Hari Setelah Ditetapkan DPR

Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mahfud-md-saat-mengisi-acara-halaqah-alim-ulama-di-solo

Kalau perlu, bisa dijadikan prioritas.

"Bisa. Itu nggak akan menimbulkan keributan, itu proses legislasi biasa dan bisa diprioritaskan pada awal pemerintahan," ujar Mahfud.

Kalau masyarakat terlanjur kecewa dengan sikap DPR terdahulu dan tidak percaya proses legislatif review, maka publik dapat mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.

LIVE STREAMING Bersih-bersih Kantor DPRD Sumbar Seharai Setelah Aksi Demo

Hari Ini Rencana Penghitungan Kerusakan DPRD Sumbar Setelah Aksi Demo Ricuh, Dihadiri BPK RI

Jalur permintaan pembatalan UU KPK lewat JR pun terbagi dua, yaitu uji formal dan uji materi.

Uji formal bisa dilakukan, jika publik merasa ada prosedur yang terlewat dalam penyusunan RUU KPK.

Seperti contoh, saat rapat paripurna pengesahan RUU KPK disebut hanya dihadiri 80 anggota dari total 560 orang anggota DPR.

"Misalnya ya kalau itu benar. Dari 560 anggota dewan, yang hadir 80 orang kan sidang tidak sah. kalau itu benar, saya tidak tahu. Atau, ada tahapan yang diloncati. Itu uji formal, prosedurnya salah itu bisa dibatalkan," tutur Mahfud.

Buntut Demo Ricuh Mahasiswa di Padang, Fasilitas Rusak, DPRD Sumbar Lapor Polisi

POPULER SUMBAR - 8 Jenazah Perantau Minang di Wamena Dipulangkan| Driver Ojol Ikut Demo di DPRD

Sekalipun prosedur pengesahan RUU KPK disebut telah sesuai, publik bisa mengajukan JR soal uji materi.

JR uji materi berisikan pasal-pasal spesifik yang diminta untuk diganti atau dibatalkan.

Misalnya terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK, kewenangan SP3, hingga status ASN bagi pegawai KPK.

"Itu bisa diminta ke Judicial Review. Tapi JR mungkin tidak mulus karena MK tidak boleh membatalkan satu undang-undang yang tidak disukai orang, tapi tidak melanggar konstitusi," katanya.

Opsi terakhir, adalah tuntutan meminta penerbitan Perppu oleh Presiden.

BREAKING NEWS: Demontsran Makin Ramai Datangi Gedung DPRD Sumbar

Demo Mahasiswa di Padang, DPRD Sumbar Kirim Surat ke Jokowi dan DPR RI yang Berisi Tuntutan

Perppu jadi pilihan terakhir jika pandangan subjektif Presiden menganggap situasi hari ini sangat genting, sehingga ia terpaksa mengeluarkan Perppu.

"Ketiga, yang banyak dituntut sekarang ini, opsi yang mungkin kalau sangat-sangat terpaksa memang bisa saja presiden mengeluarkan Perppu," ungkap dia.

Pertimbangkan terbitkan Perppu

Halaman
123

Berita Terkini