Berkata Az-Zain Ibnul Munayyir :
“Makanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masing-masing Id (Idul Fitri dan Idul Adha) terjadi pada waktu disyariatkan untuk mengeluarkan sedekah khusus dari dua hari raya tersebut, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum datang ke musala dan mengeluarkan zakat kurban setelah menyembelihnya”.
• Download DJ Terbaru dan Terpopuler 2019, Ada DJ Opus, DJ Alan Walker On My Way dan Lily (Video)
• Lagu Minang Rantau Den Pajauah Ipank & Rayola, Tersedia Kumpulan Lagu Padang 3 Penyanyi
• Ramalan Zodiak: Inilah 5 Zodiak yang Cuek dan Tidak Memperdulikan Omongan Orang Lain
2. Larangan untuk yang Berkurban
Bagi shohibul kurban, atau perwakilan mereka yang menunaikan kurban, terdapat beberapa larangan.
Mereka dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika telah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah.
Larangan ini berlaku sampai ketika hewan yang mereka kurbankan telah disembelih.
Hadist Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).
Sedangkan redaksi hadits Abu Daud, Muslim dan Nasa’i adalah
من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي
“Barang siapa yang mempunyai hewan untuk disembelih, jika hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.
Adapun larangan untuk memotong rambut berlaku untuk rambut kepala, kumis, bulu kemaluan, maupun ketiak.