"Memang sudah ada undang-undang yang melarang memotong hewan betina, baik kecil maupun besar. Ada sanksi dan pidananya," kata M Kamil.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga harus memerhatikan hewan yang akan dikurbankan.
"Hewan jantan yang dikurbankan testisnya harus normal. Tidak bisa hewan jantan yang dikebiri. Jika sudah dikebiri, tidak cukup syarat untuk dikurbankan," ungkap M Kamil.
Ia mengimbau semua pengurus masjid atau musala untuk memotong hewan jantan saat kurban.
"Jangan lupa, pengurus masjid juga harus meminta surat keterangan kesehatan hewan. Ini sebagai bentuk penjaminan bahwa hewan yang dikurbankan sudah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh petugas yang berwenang," tutup M Kamil. (*)