Sumbar

Simak! Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik serta Sehat untuk Idul Adha 1440 H

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Provinsi Sumatera Barat M Kamil

Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik serta Sehat untuk Idul Adha 1440 H

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hari Raya Idul Adha 1440 H dijadwalkan akan bertepatan pada tanggal 11 Agustus 2019 mendatang.

Menjelang Hari Raya Idul Adha, tentu umat muslim mempersiapkan segala sesuatu untuk berkurban.

Di antaranya mempersiapkan hewan kurban, yang kondisinya baik serta sehat.

Maka dari itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Provinsi Sumatera Barat M Kamil memberikan tips memilih hewan kurban untuk Idul Adha 2019.

Prinsipnya, kata M Kamil, jika ingin berkurban pilihlah hewan kurban terbaik dan sehat.

"Hewan yang bisa dikurbankan saat Idul Adha yakni sapi, kerbau, kambing, dan domba. Tak kalah penting adalah hewan kurban tersebut berada dalam usia terbaik dan harus cukup umur," kata M Kamil.

Ia menjelaskan usia terbaik tersebut yakni minimal dua tahun lebih untuk sapi, dan minimal satu tahun untuk kambing atau domba.

"Kalau kami memerhatikan sehat atau tidaknya itu melalui pemeriksaan dan mengambil sampel. Kalau masyarakat awam harus tahu juga, minimal ciri-ciri umum sehat hewan," jelas M Kamil.

Lebih lanjut ia menambahkan, ciri-ciri umum sehat hewan tersebut ialah nafsu makan baik, tidak demam, dan hewan kurban tidak boleh pincang atau cacat.

"Kalau pincang dia tidak layak untuk kurban. Kemudian, ciri lain yakni hewan tersebut memiliki cuping hidung yang basah. Hidung hewan kurban itu normalnya basah. Tetapi kalau kering, berarti dalam kondisi sakit," ungkap M Kamil.

Selain itu, kata M Kamil, hewan kurban juga harus memiliki tubuh yang utuh.

"Kalau dia punya tanduk, tanduk itu tidak patah. Karena memang untuk kurban diharuskan hewan jantan," ujar M Kamil.

Pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak menyembelih hewan betina yang masih produktif untuk diternakkan.

"Memang sudah ada undang-undang yang melarang memotong hewan betina, baik kecil maupun besar. Ada sanksi dan pidananya," kata M Kamil.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga harus memerhatikan hewan yang akan dikurbankan.

"Hewan jantan yang dikurbankan testisnya harus normal. Tidak bisa hewan jantan yang dikebiri. Jika sudah dikebiri, tidak cukup syarat untuk dikurbankan," ungkap M Kamil.

Ia mengimbau semua pengurus masjid atau musala untuk memotong hewan jantan saat kurban.

"Jangan lupa, pengurus masjid juga harus meminta surat keterangan kesehatan hewan. Ini sebagai bentuk penjaminan bahwa hewan yang dikurbankan sudah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh petugas yang berwenang," tutup M Kamil. (*)

Berita Terkini