Ombudsman Terima 32 Pengaduan Terkait PPDB Tingkat SMP di Kota Padang
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Merinda Faradianti
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tinggat SMP di Kota Padang menyisakan banyaknya pengaduan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar).
Menurut Rahmadian Novert sebagai Koordinator Pengawasan PPDB Online 2019 Ombudsman RI Perwakilan Sumbar rata-rata pengaduan yang masuk karena calon peserta didik yang tidak lulus.
"Rata-rata pengaduan mereka yang tidak lulus pada zona pilihan pertama dan pilihan kedua.
Ada keluhan terkait dengan sistem penerimaan siswa yangtidak mampu.
Mereka dari awal tidak mendapatkan informasi apakah di sistem penerimaan siswa tidak mampu tersebut hanya berdasarkan kartu PKH atau langsung lulus.
Ternyata tidak seperi itu, dinas menggunakan sistem perangkingan," jelasnya saat ditemui di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Senin (8/7/2019) pagi.
Pengaduan tersebut berasal dari PPDB tingkat SMP yang ada di Kota Padang. Rahmadian memaparkan bahwa ada informasi yang tidak sampai ke orang tua calon peserta didik.
"Pada informasi yang tidak sampai ke mereka terkait dengan mekanisme penentuan pada kelulusan siswa yang kurang mampu.
Begitu juga siswa yang dari jalur umum. Rata-rat mereka kebingungan ketika mendaftar," paparnya.
Sebagai Koordinator Pengawasan PPDB Online 2019 Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, ia dan tim menerima seluruh pengaduan yang masuk dari masyarakat.
"Dari semua laporan kita terima dulu dan langsung ditindaklanjuti menggunakan RCO (Reaksi Cepat Ombudsman) bertemu dengan panitia PPDB bertemu di Dinas Pendidikan Kota Padang.
Dari ombudsman sendiri mengaharapkan pada dinas terkait untuk mencarikan jalan keluar bagi mereka yang tidak lulus ini jangan sampai tidak mendapatkan sekolah," harap Rahmadian.
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar juga mendorong agar Dinas Pendidikan Kota Padang untuk menyusun kembali daftar sekolah-sekolah uang belum memenuhi daya tampung.