Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejumlah Partai Politik (Parpol) di Sumbar mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan itu meliputi PHPU Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI di beberapa daerah pemilihan.
• Momen Kebersamaan Jokowi Maruf Amin Jelang Penetapan Presiden Wakil Presiden Terpilih oleh KPU
• KPU Sumbar Siapkan Bukti dan Dokumen Hadapi Sembilan Gugatan Peserta Pemilu di MK
• Unjuk Rasa Massa KAMMI Padang di KPU Sumbar, Komisioner: Kita Punya Keinginan yang Sama . . .
"Rinciannya, Partai Nasdem di Kota Padang, PAN di Agam dan Pesisir Selatan, dan Demokrat di Sijunjung.
Kemudian untuk KPU Sumbar ada gugatan dari Partai PPP untuk DPRD provinsi serta PDIP dan berkarya untuk pemilihan DPR RI," kata Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (3/7/2019).
• Demo Depan Kantor KPU Sumbar Massa KAMMI Baca Surat Yasin, Sampaikan 6 Maklumat KAMMI Padang
• Polisi Siaga dan Berjaga-jaga Saat Massa KAMMI Demo KPU Sumbar
Izwaryani mengatakan setelah putusan MK terkait Pilpres, KPU Sumbar tengah memersiapkan materi jawaban atas gugatan yang berkaitan dengan proses dan hasil pemilihan legislatif (pileg) 2019 tersebut.
"Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres memang telah selesai. Kini saatnya KPU Sumbar menghadapi gugatan hasil pileg 2019 di MK.
KPU Sumbar dijadwalkan akan mengadakan sidang pendahuluan di MK Selasa (9/7/2019) pekan depan," jelas Izwaryani.
• Rekapitulasi KPU Sumbar - Perolehan Suara Sementara Pilpres di 19 Kabupaten Kota di Sumatera Barat
• KPU Sumbar Sebut Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Telah Transparan
• KPU Sumbar Inginkan Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Sesuai Target
Izwaryani menambahkan, saat ini pihaknya sudah berada di Jakarta dalam rangka memersiapkan proses penyusunan jawaban termohon.
"Sebelumnya, KPU Sumbar telah melakukan konsolidasi dengan KPU kabupaten/kota.
Saat ini, proses gugatan PHPU pileg untuk Sumbar sudah masuk tahap pencatatan di Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK.
Setelah tercatat dalam BRPK, KPU Sumbar nantinya akan dimintai jawaban sebagai termohon," tambah Izwaryani.
• Besok Rekapitulasi Tingkat Provinsi Dimulai, KPU Sumbar: 3 Kabupaten/Kota Belum Selesai
• Aliansi BEM Mahasiswa Sumbar Tuntut KPU Sumbar Menyelesaikan Permasalahan Pemilu yang ada di Sumbar
Saat bersidang nanti, lanjut Izwaryani, KPU Sumbar melalui tim pengacara akan memberikan penjelasan penyebab permasalahan yang menimbulkan PHPU.
Sejauh ini, kata dia, yang dipermasalahkan parpol yakni selisih perolehan suara.
"KPU kabupaten/kota yang terkena lokus akan diikutkan dalam persidangan di MK.
Sementara, kalau nanti membutuhkan saksi, biasanya MK bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unand.
MK akan menyelenggarakan telekonferensi untuk pemeriksaan saksi sengketa Pileg 2019 di Unand," tutup Izwaryani. (*)