Klaim Pengelembungan 22 Juta Suara Dimentahkan MK, Ini Alasan Hakim Sebut Dalil Tidak Beralasan

Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima

Klaim Pengelembungan 22 Juta Suara pun Dimentahkan MK, Ini Alasan Hakim hingga Sebut Dalil Tidak Beralasan

TRIBUNPADANG.COM - Klaim 22.034.193 pemilih siluman yang dinilai kubu Prabowo-Sandi menguntungkan kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin dimentahkan MK.

Hakim Konstitusi Saldi Isra, menolak dalil pemohon tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut adanya 22.034.193 pemilih siluman di Pemilu 2019.

Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Berdasarkan semua pertimbangan demikian, mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).

Saldi Isra menjelaskan, seandainya dalil pemohon mengenai 22,034,193 pemilih siluman benar, pemohon tak dapat menghadirkan alat bukti lain yang dapat menunjukkan dan memberikan keyakinan kepada mahkamah 22,034,193 pemilih itu telah menggunakan hak pilih dan mengakibatkan kerugian bagi pemohon.

BREAKING NEWS: Prabowo Langsung Tanggapi Putusan MK Setelah Hakim Ketuk Palu

Minta Massa Aksi Depan MK Bubar Sore, Abdullah Hehamahua: Besok Kita Mengadu ke Komnas HAM dan DPR

Reaksi Pengacara Prabowo Saat Tahu Hampir Seluruh Dalil yang Diajukan Ditolak MK

Artinya, kata dia, pemohon tidak dapat membuktikan bukan hanya apakah yang disebut sebagai pemilih siluman menggunakan hak pilih atau tidak, tetapi juga tidak dapat membuktikan pemilih siluman tersebut jika menggunakan hak pilih mereka memilih siapa.

"Dengan demikian mempersoalkan kembali DPT menjadi tidak relevan lagi," kata dia.

Untuk proses penyusunan DPT, menurut dia, sudah dilakukan dengan proses panjang yang hasil akhirnya DPT yang ditetapkan pada rapat pleno KPU terbuka yang dihadiri dan diakui semua peserta.

Dengan kata lain, secara normatif persoalan mengenai DPT adalah persoalan yang sudah selesai seusia dengan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu.

"Persoalan DPT sudah selesai pada tahapan sebelum pemungutan suara.

Mahkamah memeriksa saksi Maksum berupa adanya NIK palsu, NKK palsu, kesamaan tanggal lahir yang sama, namun saksi tak mampu membuktikan alat bukti yang baru diserahkan secara fisik pada 19 Juni pukul 10.14 WIB," ujarnya.

Ini Bukti yang Diajukan Pemohon hingga MK Sebut Ketidaknetralan TNI/Polri Tak Dapat Dibuktikan

Dalil Gugatan Prabowo yang Telah Ditolak MK, Sidang Diskors hingga Pukul 19.00 WIB

Yusril Ihza Mahendra : Keputusan MK Final dan Mengikat , Sikapi dengan Legowo

Dia menambahkan, ketika nama seorang masuk atau terdaftar di DPT maka seseorang berhak mendapat suara. Seseorang yang memiliki hak berarti dapat atau tidak dapat melakukan sesuatu.

Adapun, tercantumnya nama seseorang dalam DPT memberikan hak bagi seseorang untuk memilih. Persoalan memilih atau tidak itu menjadi urusan orang tersebut.

Tidak terhindarkan kemungkinan pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah pemilih dalam DPT.

Halaman
1234

Berita Terkini