TRIBUNPADANG.COM - Sederet dalil gugatan tim Parabowo telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan Kamis (27/6/2019).
Dalil yang ditolak telah dibacakan bergantian oleh mejelis hakim MK sejak Kamis siang hingga sidang diskors Kamis sore.
Malam ini, sidang MK akan kembali dilanjutkan.
Apa saja dalil Prabowo yang telah ditolak MK?
Berikut Tribunnews coba menggabungkan sederet dalil yang ditolak hakim MK tersebut.
• Yusril Ihza Mahendra : Keputusan MK Final dan Mengikat , Sikapi dengan Legowo
• Alasan MK Tolak Dalil Kubu Prabowo Soal Adanya Kecurangan TSM di Pilpres, Sebut Tak Terbukti
• LIVE STREAMING - 9 FAKTA Jelang Sidang Putusan di MK: BPN Optimistis Prabowo Menang
• Bambang Widjojanto Hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) Jelang Putusan, Mengaku Yakin dan Tak Cemas
1. Kecurangan Terstruktur dan masif
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf.
Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam sidang, majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Karena itu, MK melihat terlebih dulu apakah dalil soal dukungan para kepala daerah tersebut ditangani atau tidak oleh lembaga lain.
• Esteban Vizcarra dan Fabiano Beltrame, Diakui Robert Rene Alberts Dua Pemain Penting Persib Bandung
• RAMALAN ZODIAK : 6 Zodiak Paling Ekspresif, Sagitarius suka Berbicara dengan Dirinya Sendiri
Menurut Mahkamah, hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.
Hakim Wahiduddin Adams kemudian memaparkan putusan Bawaslu terkait kasus-kasus yang melibatkan sejumlah para kepala daerah.
Putusan Bawaslu, ada aduan yang tidak diproses karena tidak ditemukan pelanggaran. Ada pula yang terbukti melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda.
2. TPS Siluman