"Tadi juga diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak itu kursi 15 orang maksimal," katanya pada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Kemudian bagi pengunjung sidang yang tak kebagian di dalam ruang sidang MK, bisa menyaksikan sidang lewat layar kaca.
• 1.111 Pelanggar Ditilang Selama Operasi Ketupat di Sumbar, 60 Orang Masih 15 Tahun ke Bawah
• 104 Kecelakaan Lalu Lintas di Sumbar Selama Operasi Ketupat 2019, 22 Nyawa Melayang di Jalan
• Pemprov Klaim Produksi Padi di Sumbar Mencapai 3 Juta Ton Selama 2019, Segini Target Per Daerah
Selain melalui siaran televisi, MK juga menyediakan siaran streaming.
"Sidang terbuka semuanya bagi publik. Hanya saja untuk kelancaran persidangan, kita membatasi jumlah orang yang masuk ke ruang sidang," tuturnya.
Fajar menegaskan, penanganan PHPU tahun ini sama saja dengan PHPU untuk Pilpres 2014 silam.
Dari segi mekanisme dan pengamanannya, kata dia, juga tidak mengalami perubahan.
Disampaikan, pengamanan dan pembatasan pengunjung ruang sidang dilakukan karena MK hanya diberi waktu 14 hari untuk mencapai putusan. Sehingga seluruh hal yang berpotensi mengganggu persidangan berusaha dihindari oleh MK.
"Nanti juga akan ada penutupan jalan, itu bukan berarti MK menghambat akses publik untuk mengikuti persidangan. MK semata-mata memastikan sidang berjalan lancar," ucapnya.
Sidang live streaming
Fajar Laksono menjelaskan, layar lebar disiapkan MK di tenda merah putih di samping gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sedangkan live streaming bisa dilihat di website resmi MK dan media sosial MK.
"Publik juga bisa menonton melalui tv nasional, karena sejumlah stasiun TV sudah mengajukan izin untuk meliput sidang secara live," jelasnya.
Selain informasi tersebut, akses siaran live streaming sidang juga dapat melalui laman resmi MK.
Inilah informasi yang perlu diketahui sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK.
1. Waktu Sidang