Perintah untuk KPU Setelah Sidang Bawaslu Putuskan Ada Pelanggaran Tata Cara Input Data ke Situng
TRIBUNPADANG.COM - Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur input data dalam situng.
Perintah perbaikan ini buntut dinyatakannya KPU melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.
Melansir Tribunnews, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.
Ketua Bawaslu RI sekaligus menjadi Ketua Majelis, Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.
• Forum Relawan Sumbar Tuntut KPU dan Bawaslu Jalankan Hasil Ijtima Ulama I, II, dan III
• Forum Relawan Sumbar Gelar Aksi Damai ke KPU Sumbar, Membawa Spanduk Ucapan Selamat Prabowo-Sandi
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU memiliki banyak kesalahan terkait penginputan data ke Situng.
Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas KPPS ketika mengisi formulir C1.
Padahal, bila merujuk pasal 532 dan 536 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Dengan putusan ini, KPU terbukti telah melanggar prosedur penginputan Situng yang menyebabkan seorang peserta Pemilu kehilangan atau mendapat tambahan suara.
• Simpan 25 Paket Sabu di Helm, Pemuda di Padang Pariaman Dibekuk di Rumah Teman
• Trend Kaftan Pelangi Sambut Lebaran 2019 di Pusat Perbelanjaan Sentral Pasar Raya Padang (SPR)
Dalam sidang agenda pembacaan putusan, turut dihadiri oleh pelapor, Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra arifin dan Ahmad Wildan.
Melansir Pos Kupang, Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan atas laporan dugaan pelanggaran admistrasi Pemilu terkait lembaga survei hitung cepat, memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) terbukti melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat.
"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan dalam sidang, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Abhan meminta KPU untuk mengumumkan lembaga survei hitung cepat yang belum memasukkan laporan ke KPU.
"Memerintah KPU untuk mengumumkan lembaga hitung cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU," ujarnya.
Dalam persidangan, Bawaslu mengatakan KPU tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei hitung cepat.
• Siapkan Kuota Internet PUBG Mobil Update Pukul 15.00 WIB Sore Ini
"KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan Penghitungan cepat pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar Anggota majelis Rahmat Bagja dalam persiapan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Bawaslu mengatakan, KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei hitung cepat untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi.
Hal ini bertentangan dengan peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.
"KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," jelas Rahmat.(*)