Padang Pariaman
Simpan 25 Paket Sabu di Helm, Pemuda di Padang Pariaman Dibekuk di Rumah Teman
Satresnarkoba Polres Padang Pariaman mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM – Satresnarkoba Polres Padang Pariaman mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
Pemuda yang berinisial BH (30) tersebut, ditangkap setelah kedapatan menyimpan 25 paket sabu di dalam helmnya.
BH diamankan di rumah temannya sekira pukul 20.30 WIB di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (15/5/2019).
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Harto menjelaskan, tersangka BH merupakan warga Korong Pilubang, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
• Dua Oknum Mahasiswa dan Swasta di Kota Padang Kedapatan Simpan Ganja dan Sabu
• Seorang Ibu Rumah Tangga Diupah Rp 5 Juta Antar Sabu dari Pekanbaru ke Padang
"Sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa saudara BH sering menguasai narkotika,” katanya, Kamis (16/5/2019).
Lalu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman mendapat informasi bahwa kalau pelaku sedang berada di rumah temannya di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal langsung mengamankan BH di rumah temannya.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 25 paket kecil sabu, dan satu paket kecil jenis ganja sisa pakai di dalam kotak rokok yang berada di dalam helm warna abu-abu," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa helm warna abu-abu itu saat diamankan oleh tim Opsnal berada di teras rumah temannya.
• Dua Saudara Sepupu Tak Berkutik, Ketahuan Kirim Sabu dari Pekanbaru ke Padang
• Satresnarkoba Polresta Kota Padang Amankan Seorang Pemuda saat Melakukan Transaksi Sabu
"Pelaku dan barang bukti diamankan saat ini di Polres Padang Pariaman, dengan ikut mengamankan barang bukti lainnya seperti tiga buah handphone," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 111, 112, 113, 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Ia menambahkan, bahwa narkoba merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus diberantas keberadaannya.
Pihaknya selalu berkomitmen memberantas narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
"Oleh karenanya, untuk para generasi muda penerus bangsa hendaklah tidak mencoba-coba menggunakan markoba karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga.
Marilah untuk terus berkativitas positif tanpa narkoba sebagai langkah memajukan bangsa dan NKRI yang kita cintai ini," ujarnya.(*)