"Ada yang minta tumpang sari saja dengan keluarganya, pun minta dilayani yasudah ya kami layani," kata Syafrizal.
Syafrizal mengatakan tumpang sari ini dilakukan berdasarkan permintaan keluarga langsung dan memiliki surat pernyataan dari kedua belah pihak keluarga (pihak keluarga laki-laki dan perempuan) yang menyetujui, dan disertai seorang saksi.
"Hal tersebut untuk mengatasi tuntut menuntut dikemudian harinya, takutnya nanti ke dua belah pihak terjadi benturan, termasuk pihak petugas TPU yang melayani," jelasnya.
Untuk proses pemakaman baru, ahli waris dituntun untuk mengisi blanko permohonan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan menyelesaikan administrasi.
• Imbauan Wali Kota Padang Jelang Ramadan: Larangan Buka Rumah Makan Siang Hari hingga Tradisi Balimau
• Besok Sandiaga Uno Berkunjung ke Padang, Akan Saksikan Penghitungan Suara di 3 Kecamatan
Masalah biaya, Syafrizal mengatakan kepada TribunPadang.com, biaya pemakaman sesuai aturan Perda sebesar Rp 150 ribu permakam dan biaya penggalian Rp 300 ribu.
Sedangkan untuk fasilitas lainnya, seperti penambahan keramik, batu nisan, pagar, dan lain-lain itu menjadi tanggung jawab ahli waris.
Itu berlaku selama dua tahun, dan pihak ahli waris harus melakukan perpanjangan waktu tersebut dengan membayar kembali Rp 150 ribu tanpa menambah biaya penggalian lagi.
"Misalnya berlaku mulai 2019, berarti berlaku hingga 2021, lalu kemudian diperpanjang lagi dan berlaku dua tahun lagi. Bila lupa, boleh diperpanjang kapan saja, namun waktu perpanjangannya tetap dua tahun. Misalnya, seharusnya diperpanjang tahun 2019 namun ia baru melapor tahun 2020, jatahnya tetap berlaku hingga 2021, tahun depan ia tetap harus memperpanjang lagi," sebutnya secara rinci.
• Kota Padang Butuh Hingga 110 Kantong Darah dalam Sehari
• Puluhan Emak-emak di Kota Padang Datangi Kantor KPU Sumbar, Kritisi Salah Entri Data C1 KPU
Sementara itu, Syafrizal menerangkan apabila lahan di TPU Tunggul Hitam sudah penuh maka akan ditutup untuk pemakaman baru, karena lahan yang tersedia sudah tidak ada.
"Tapi masih bisa untuk makam tumpang sari, yang di khususkan untuk keluarganya yang ada, kalau ditutup mungkin sudah sejak 2015- 2016 sudah ditutup karena lahan sudah tidak ada, adanya pun yang daerah bawah, sedikit yang mau," jelasnya.
Syafrizal mengatakan untuk keamanan langsung dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
"Kami mintakan ke ABRI, biasanya datang sekali seminggu, minta informasi ke kami, ada aman atau bagaimana, kalau ada misalnya yang macam-macam minta tolong ke mereka. Tapi sejauh ini masih aman," tutupnya. (*)