Begini Cara Oknum Caleg yang Diduga Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar Coba Kelabui Polisi

Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNPADANG.COM - Oknum caleg yang diduga cabuli anak kandung di Pasaman Barat Sumbar memiliki penampilan berbeda saat ditangkap polisi.

AH, oknum caleg yang diduga cabuli anak kandung ini memotong rambutnya saat tiba di Padang.

Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat, Sumbar mengganti potongan rambut saat turun dari angkutan di Pauh Padang. 

“Sepertinya dia mau mengelabui petugas. Pakai tukar mobil dan pangkas rambut supaya tidak dikenali,” ujar  Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Senin (18/3/2019).

Namun upaya mengelabui polisi dengan mengganti potongan rambut gagal, 

Oknum caleg yang berinisial AH ditangkap pada Minggu (17/3/2019).

Sempat Kabur, Oknum Caleg PKS yang Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar Ditangkap

Istri Tengah Hamil Tua, Oknum Caleg Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar

Oknum caleg ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan istrinya ke Polres Pasaman Barat pada 7 Maret 2019 lalu.

Semenjak dilaporkan, tersangka AH melarikan diri ke Pulau Jawa.

Akhirnya AH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun keberadaannya terdeteksi oleh Polres Pasaman Barat, dan dilakukan penangkapan pada Minggu (17/3/2019).

“Tersangka kita amankan di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Senin (18/3/2019).

Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa tersangka akan pulang ke Pasaman Barat untuk menemui istrinya.

Dari informasi yang didapat, kata Afrides, tersangka juga akan menyerahkan diri ke polisi.

Namun, polisi tak percaya begitu saja.

“Kita tak percaya begitu saja dan keburu ditangkap di Padang,” jelasnya.

Dua Truk Tangki Pertamina Dibajak Pendemo Dibawa Ke Lokasi Unjuk Rasa Depan Istana

Persis dengan Ucapan Ibu ke UAS Sebelum Wafat: Aku Kalau Bisa, Mati Jangan Pakai Sakit Lamo-lamo

Dikatakan Afrides, sebelum ditangkap, tersangka AH diketahui tengah berada di Jakarta.

Dari Jakarta, tersangka AH hendak ke Sumbar menaiki Bus ALS.

“Dari Jakarta hari Sabtu dengan Bus ALS,” katanya.

Sampai di Kota Solok, kata Afrides, tersangka AH turun dari bus itu.

Tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum lainnya ke Kota Padang.

“Sampai di Kota Solok turun dari ALS dan ganti mobil dengan travel. Tersangka lalu turun di Pauh,” katanya.

Sampai di Pauh, tersangka AH memangkas rambutnya.

“Setelah pangkas rambut, nunggu mobil angkot di pinggir jalan dan langsung kita tangkap,” ujarnya.

Dijelaskan Afrides, tersangka AH berupaya untuk mengelabui polisi dengan mengubah potongan rambutnya.

“Sepertinya dia mau mengelabui petugas. Pakai tukar mobil dan pangkas rambut supaya tidak dikenali,” jelasnya.

Saat ini, tersangka AH sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.

Pengamat Kritisi Kedua Cawapres Belum Sentuh Solusi Jangka Panjang Masalah Pendidikan

Terperangkap di Reruntuhan Rumah, Bayi Lima Bulan Selamat dari Banjir Bandang di Sentani Papua

Diberitakan sebelumnya, tersangka AH dilaporkan ke Polres Pasaman Barat karena diduga mencabuli anak kandungnya selama 8 tahun.

Mulai sejak putinya duduk di kelas 3 SD, hingga berusia 17 tahun.

Penyidik, kata Afrides, sudah memeriksa saksi pelapor yakni ibu kandung korban yang juga istri tersangka.

Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.

“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.

Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, kata Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya.

Ketika sang istri tak berada di rumah, barulah AH melakukan perbuatan itu di rumahnya, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.

“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujar dia.

Hingga akhirnya, korban memberanikan diri untuk memberitahukannya kepada ibunya.

Setelah mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pasaman Barat.

Belakangan diketahui, ternyata istri pelaku yang juga ibu korban, tengah hamil tua.

“Istrinya sedang hamil 8 bulan. Anak-anaknya juga masih kecil-kecil,” kata Afrides.

Kondisi WNI Asal Sumatera Barat Korban Penembakan Teroris di Selandia Baru Berangsur Membaik

KPK Duga Romy Tak Sendirian Terima Aliran Dana Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

AH melarikan diri ke Pulau Jawa dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Oknum caleg yang berinisial AH tersebut, dilaporkan pada 7 Maret lalu oleh istrinya atau ibu kandung korban.

Ibu kandung korban korban baru mengetahui itu setelah anaknya mengadu kepadanya.

Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.

Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.

Artinya, sudah sekitar 8 tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.

“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata AKP Afrides Roema.

Senada, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso juga mengakui bahwa ada laporan seorang pria mencabuli anak kandungnya.

Dari informasi yang beredar, diketahui pelaku adalah caleg PKS di Pasaman Barat. Imam Pribadi juga membenarkan itu.

"Kebetulan lagi nyaleg dia (terlapor), caleg PKS. Baru dilaporkan dan masih kami lakukan penyelidikan," kata Imam kepada wartawan.

Imam sendiri belum mengetahui mengapa baru sekarang dugaan pencabulan tersebut dilaporkan ke polisi.

Dia juga tak bisa memastikan apakah korban selama ini di bawah ancaman atau tidak.

"Ya atau tidak ada ancaman (diselidiki), masih kami lakukan penyelidikan," ujarnya.

Kemungkinan lain, kata dia, korban yang sudah mulai beranjak dewasa, dan mulai menyadari hal keji telah diperbuat ayahnya ke dirinya.

"Dia anak nggak ngerti, nggak tahu. Mungkin sudah mulai dewasa ini, dia mau pacaran atau membina rumah tangga, dia nggak bisa karena kondisinya itu. Tapi kita juga kurang tahu, kita masih terus mendalami," ujarnya.

Caleg PKS, tapi Bukan Kader

Ketua DPW PKS Sumbar, Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH adalah caleg PKS, namun AH bukanlah kader PKS.

"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

AH dicalonkan oleh PKS, kata Irsyad Syafar, karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.

Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.

"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” ujarnya.

Terancam Dicoret di Pemilu 2019

Oknum caleg PKS di Pasaman Barat diduga mencabuli anak kandungnya, terancam ‘dicoret’ sebagai calon wakil rakyat dari PKS, dan batal mengikuti pemilu 2019.

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami tidak akan bela jika dia betul-betul salah. Kita objektif saja," terangnya kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

Jika oknum caleg tersebut dinyatakan bersalah secara hukum, PKS akan mencoret AH caleg PKS di Pemilu 2019 ini.

"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," tegasnya.

Sebagai partai Islam, Irsyad Syafar mengatakan PKS ikut dengan ajaran Islam.

Yakni, harus ada 4 orang saksi yang melihat pelaku melakukan perbuatan tersebut di depan mata kepala sendiri.

Jika tak ada itu, kata dia, sama saja dengan menuduh. “Itu sama dengan berzina dan akan dikenai hukum cambuk sebanyak 80 kali,” kata dia.(*)

Berita Terkini