TRIBUNPADANG.COM - Teroris penembak dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 49 orang dihadirkan di pengadilan, Sabtu (16/3/2019).
Brenton Taggart, pria kelahiran Australia berusia 28 tahun, muncul di ruang sidang mengenakan seragam penjara berwarna putih dengan tangan diborgol.
Dia duduk diam saat hakim membacakan dakwaan pembunuhan terhadapnya.
Kemungkinan besar sederet dakwaan lain akan menyusul.
• Istri Tengah Hamil Tua, Oknum Caleg Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar
• Keluarga di Padang Ingin Jenguk Zulfirman Syah ke Selandia Baru, Berharap Difasilitasi Pemerintah
Mantan pelatih kebugaran berideologi fasis itu menatap ke arah para jurnalis yang hadir di ruang sidang dalam proses yang tertutup untuk umum demi alasan keamanan itu.
Setelah mendengarkan dakwaan dari hakim, Brenton tidak mengajukan pembebasan bersyarat hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 5 April.
Sementara itu, di luar gedung pengadilan dijaga pasukan polisi bersenjata lengkap.
Putra pria keturunan Afghanistan yang menjadi korban Daoud Nabi (71) menuntut keadilan.
"Ini sudah keterlaluan, ini sudah di luar akal sehat," kata dia.
• Sebelum Tertembak di Masjid Selandia Baru, Zulfirman Syah Sempat Chatingan dengan Kakaknya di Padang
• Jadwal Pemadaman Listrik di Padang dan Sekitarnya, Sabtu 16 Maret 2019 dari Pagi hingga Sore
Sementara itu, 42 orang masih dirawat di rumah sakit akibat luka-luka mereka, termasuk seorang bocah berusia empat tahun.
Sebelumnya, PM Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan, seluruh korban tewas berasal dari negara-negara Islam, seperti Turki, Bangladesh, Indonesia, dan Malaysia.
Stasiun televisi Al Arabiya mengabarkan satu warga Arab Saudi tewas dan lainnya terluka.
Dua warga Jordania juga ada di antara korban tewas.
Sementara pemerintah Pakistan mengatakan, lima warga negeri itu belum diketahui nasibnya.
• Promo Tiket Nonton Tix ID Hari Ini, Semua Film Diskon 50 Persen, Ada Dilan 1991 dan Captain Marvel
• Jadwal Pemadaman Listrik di Sumbar Sabtu 16 Maret 2019 di Bukittinggi dan Solok Pagi hingga Sore
PM Ardern langsung menyebut aksi penembakan massal ini sebagai serangan teroris dan sang pelaku membeli secara legal senjata yang dia gunakan dalam pembantaian itu.
"Pelaku adalah pemilik izin kepemilikan senjata yang sah sejak November 2017. Dan sebulan sesudahnya dia membeli berbagai senjata," ujar Ardern.
"Penyelidikan masih berlangsung terkait masalah ini, satu hal yang bisa saya katakan saat ini, undang-undang senjata api negeri ini akan berubah," kata Ardern.
Dua bahan peledak rakitan juga ditemukan di dalam sebuah mobil dan sudah dijinakkan militer.
• Kisah Korban Penembakan Masjid, Seniman Padang Menikah dengan Bule, hingga Pindah ke Selandia Baru
• Si Bungsu, Zulfirman Syah Semasa Kecilnya Ternyata Sering Ikut Ayah Mengajar di Kelas
Sebuah properti di kota Dunedin, 350 kilometer dari Christchurch, digeledah polisi.
Ardern mengatakan, di properti itulah Brenton tinggal selama ini.
Sementara itu, dua orang lain yang ikut ditangkap bersama pelaku penembakan masih ditahan meski keterkaitan dengan tragedi tersebut belum diketahui.
Orang ketiga yang sempat ditahan adalah anggota masyarakat yang kebetulan membawa senjata api dan datang untuk menolong.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teroris Penembak Masjid Selandia Baru Dihadapkan ke Pengadilan"