"Pelaku adalah pemilik izin kepemilikan senjata yang sah sejak November 2017. Dan sebulan sesudahnya dia membeli berbagai senjata," ujar Ardern.
"Penyelidikan masih berlangsung terkait masalah ini, satu hal yang bisa saya katakan saat ini, undang-undang senjata api negeri ini akan berubah," kata Ardern.
Dua bahan peledak rakitan juga ditemukan di dalam sebuah mobil dan sudah dijinakkan militer.
• Kisah Korban Penembakan Masjid, Seniman Padang Menikah dengan Bule, hingga Pindah ke Selandia Baru
• Si Bungsu, Zulfirman Syah Semasa Kecilnya Ternyata Sering Ikut Ayah Mengajar di Kelas
Sebuah properti di kota Dunedin, 350 kilometer dari Christchurch, digeledah polisi.
Ardern mengatakan, di properti itulah Brenton tinggal selama ini.
Sementara itu, dua orang lain yang ikut ditangkap bersama pelaku penembakan masih ditahan meski keterkaitan dengan tragedi tersebut belum diketahui.
Orang ketiga yang sempat ditahan adalah anggota masyarakat yang kebetulan membawa senjata api dan datang untuk menolong.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teroris Penembak Masjid Selandia Baru Dihadapkan ke Pengadilan"