Pengungkapan Jaringan Sabu

7 Fakta Pengungkapan 1 Kg Sabu di Sumbar, Diambil dari Bak Sampah hingga Akan Diedarkan di Lapas

Penulis: Saridal Maijar
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin memperlihatkan barang bukti sabu pada Rabu (6/3/2019).

Bigjen Pol Khasri Arifin mengatakan, jika paket sabu ini lolos dari petugas, maka paket ini akan sampai ke warga binaan yang bernama Albert.

"Rencananya 0,5 kg pertama akan diedarkan di dalam lapas, dan 0,5 kg lagi akan diedarkan di luar lapas," ujarnya.

7. Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup

Keempat tersangka yang diamankan oleh BNNP Sumbar, dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata Khasril.

Para tersangka juga diancam membayar denda sebesar Rp10 miliar.(*)

Berita Terkini