Pengungkapan Jaringan Sabu

7 Fakta Pengungkapan 1 Kg Sabu di Sumbar, Diambil dari Bak Sampah hingga Akan Diedarkan di Lapas

Penulis: Saridal Maijar
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin memperlihatkan barang bukti sabu pada Rabu (6/3/2019).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg pada Sabtu (2/3/2019).

Hasil pengungkapan jaringan sabu di Sumbar itu disampaikan oleh Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin pada Rabu (6/3/2019).

Dua Pelajar SMA Tenggelam di Pelabuhan Kewapante Usai Mandi di Pantai

Seorang Nenek Tewas Terpanggang Usai Terjebak di Dalam Rumah Sendiri

Hasil kali ini, kata Khasril, adalah tangkapan terbesar selama sembilan bulan ia bertugas di BNNP Sumbar.

Sabu tersebut diamankan dari dua kasus yang berbeda, namun masih dalam satu jaringan.

Berikut 7 fakta pengungkapan jaringan sabu di Sumbar yang dirangkum TribunPadang.com.

1. Pasangan Suami Istri Diamankan

BNNP menangkap sapasang suami istri alias pasutri, Sabtu (2/3/2019).

Pasangan suami istri yang ditangkap tersebut yakni suami MR (31) dan istri EGS (25).

Dari tangan mereka, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 kg.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, pasangan suami istri ini diamankan di Jalan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Selain mengedarkan sabu, MR juga bekerja sebagai buruh, sedangkan EGS ibu rumah tangga.

"Mereka tinggal di Jalan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan," kata dia.

Tersangka peredaran narkoba jenis sabu diamankan di BNNP Sumbar. (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Silakan Catat Syarat Paket Umrah Reguler Rp 25 Juta dari Padang ke Jeddah

BREAKING NEWS: Longsor, Bongkahan Batu Besar Tutupi Jalan ke Lokasi Wisata Puncak Pato, Tanah Datar

2. Sabu Diambil dari Bak Sampah

Pasangan suami istri tersebut diamankan karena kedapatan tengah mengambil sabu di bak sampah.

Brigjen Pol Khasril Arifin menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada hari Sabtu (2/3/2019), sekitar pukul 05.00 WIB.

Informasi itu menyebut, akan masuk narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru menuju Kota Padang.

Kemudian, lanjutnya, Tim Pemberantasan BNNP Sumbar terjun ke lapangan dan langsung menyebar melakukan pemantauan.

"Sekitar pukul 08.30 WIB, di sebelah Jembatan Siti Nurbaya terlihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan," katanya.

Inggris dan Amerika Serikat Ternyata Terhubung Saluran Telepon Semenjak 93 Tahun Silam

9 Manfaat Mengkonsumsi Nasi, Menimbulkan Rasa Senang, Mempertajam Daya Ingat dan Mencegah Kanker

Terlihat salah seorang mencari sesuatu di dalam bak sampah.

"Kemudian, tampak bungkusan plastik hitam yang dipegangnya," katanya.

Dia mengatakan, melihat kejadian tersebut, tim langsung mengamankan dua orang tersebut.

"Pada saat petugas mengamankan barang bukti, barang bukti sempat mau dibuang dan dilemparkan ke sungai. Namun, berhasil diselamatkan oleh petugas," katanya.

Dia mengatakan, setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sumbar.

"Barang bukti yang didapatkan oleh petugas yaitu satu bungkusan kantong plastik warna hitam yang berisikan empat paket sabu dengan berat 500 gram atau setengah kg," katanya.

Besok 8 Maret,Hari Perempuan Internasional.Pertama Kali Dirayakan Pada 28 Februari 1909 di New York

Ramalan Zodiak Besok Jumat 8 Maret , Taurus Temukan Keberuntungan, Scorpio Proses berpikir Jernih

3. Dua Sopir Ditangkap di Rel Kereta Api

Selain mengamankan pasutri, di hari yang sama, BNNP Sumbar juga mengamankan dua orang sopir yang menyambi sebagai kurir sabu.

Dua orang ini ditangkap di jalan Lintas Bukittinggi, Batang Anai, Padang Pariaman.

Dua pria bernama Andi dan Maxi ditangkap saat di perlintasan rel kereta api jalan Lintas Padang Bukitinggi Km 21, Kecamatan Batang Anai Padang Pariaman.

Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, sabu dibawa menggunakan sepeda motor dari Pekanbaru.

Tim memantau kendaraan roda dua yang mencurigakan kemudian mengamankan pengendara dan penumpang.

"Diduga narkotika tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda dua, dan tim langsung bergerak menuju perbatasan Padang dan Padang Pariaman tepatnya di dekat Kasang Pasar Baru Kecamatan Batang Anai," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening seberat 0,5 kg.

Perlahan Tapi Pasti Akhirnya Pasangan Syahrini & Reino Barack Bagikan Momen Pernikahan di Instagram

Perlahan Tapi Pasti Akhirnya Pasangan Syahrini & Reino Barack Bagikan Momen Pernikahan di Instagram

4. Pengirim di Pekanbaru Berstatus DPO

Dari dua kasus tersebut, masing-masing diamankan sabu seberat 0,5 kg, sehingga total 1 kg.

Ternyata, semua barang bukti sabu dikirim dari Pekanbaru, dan tujuannya sama-sama ke Lapas Muaro Padang.

"Para tersangka dalam dua kasus ini tidak saling kenal, namun dikirim oleh orang yang sama dari Pekanbaru, dan tujuannya sama ke LP," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin, Rabu (6/3/2019).

Barang haram ini dikirim seseorang di Pekanbaru berinisial G, dan kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kita akan mengusut tuntas, terutama jaringan pelaku-pelaku narkoba di Sumbar. Di Sumbar ini banyak indikasi arahnya ke Lapas," katanya.

5. Pemesan Orang yang Sama

Brigjen Pol Khasril Arifin menyebut, 1 kg sabu yang diamankan dalam dua kasus berbeda, ternyata dipesan oleh orang yang sama.

Dia menjelaskan, peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaro Padang, yang bernama Albert tersebut.

"Paket 1 kg sabu ini dipesan dan akan diterima oleh Albert yang berada di Lapas Muaro," katanya.

BNNP Sumbar akan mengembangkan kasus ini, terutama peredaran narkoba di dalam lapas.

"Kita akan bekerja sama dengan Kemenkumham dan jajarannya. Bagaimana mengatasi peredaran narkoba di lapas-lapas," katanya.

Kedapatan Ambil Sabu 0,5 Kg di Bak Sampah, Pasangan Suami Istri di Padang Diamankan BNNP Sumbar

Pengiriman 1 Kg Sabu dari Pekanbaru Dikendalikan Napi, Sebagian Akan Diedarkan di Lapas Padang

6. Akan Diedarkan di Dalam dan Luar Lapas

Bigjen Pol Khasri Arifin mengatakan, jika paket sabu ini lolos dari petugas, maka paket ini akan sampai ke warga binaan yang bernama Albert.

"Rencananya 0,5 kg pertama akan diedarkan di dalam lapas, dan 0,5 kg lagi akan diedarkan di luar lapas," ujarnya.

7. Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup

Keempat tersangka yang diamankan oleh BNNP Sumbar, dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata Khasril.

Para tersangka juga diancam membayar denda sebesar Rp10 miliar.(*)

Berita Terkini