Ia mengatakan, dari hasil laboratorium forensik sama dengan hasil yang dilakukan oleh BPOM.
"Balai BPOM itu labnya sekitar satu bulan yang lalu, sebelum mengadakan razia. Sedangkan kita mengambil sampel dari hasil razia terakhir, dan hasilnya sama", ungkapnya.
Ia mengatakan, pada satu bulan terakhir diketahui mengandung daging babi, dan hasil yang sekarang juga mengandung daging babi.
3. Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Dua orang tersangka sudah ditetapkan Polresta Padang dalam kasus sate yang diduga mengandung daging babi.
Kapolres Padang Yulmar Try Himawan , menuturkan hasil dari laboratorium forensik menyatakan sate tersebut positif mengandung daging babi.
"Kita sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisal 'B' dan 'E'", katanya.
• 8 Jenis Penyakit Ini Sering Menggunakan Pemanfaatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Apa Saja?
• Wagub Sumbar Nasrul Abit Sebut Masih Banyak Kapal Nelayan Belum Terdaftar di DKP Sumbar
Kedua tersangka adalah pembuat satenya, dan untuk tersangka akan dikenakan pasal UU perlindungan konsumen, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
4. Dalami Pedagang di Lokasi lain
Kapolres Padang, Yulmar Try Himawan menuturkan untuk dugaan apakah ada pedagang sate di lokasi yang juga menggunakan daging babi, pihaknya akan mendalami.
Kedepan akan bekerja sama dengan balai BPOM untuk mengadakan razia di tempat-tempat makanan ataupun lain yang mengandung hal-hal yang memang tidak sesuai.
"Untuk dugaan, apakah ada pedagang yang di lokasi lain menggunakan daging babi sebagai makanan, itulah yang akan kita dalami", katanya.'
5. Daging Sempat Dibuang Saat Digerebek
Selasa (29/1/2019) lalu Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan, mengamankan daging sate yang diduga daging babi di kawasan Simpang Haru.
Saat penggerebekan, daging sate yang diduga mengandung babi sempat dibuang oleh pedagang sate.