Kabupaten Pasaman Barat

Penyaluran TPG di Pasaman dan Pasaman Barat Lebih Cepat, Guru Terima Langsung dari RKUN

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dilakukan secara langsung ke rekening guru dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke masing-masing guru. 

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Dok. Heri
PENYALURAN TPG - Bupati Pasaman Welly Suhery didampingi pelaksana tugas Dinas Pendidikan Gunawan saat menghadiri acara PGRI Kabupaten Pasaman. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Sikaping, Syahrawi Munthe mengatakan agar penyaluran dana TPG di wilayah Kabupaten Pasaman-Pasaman Barat semakin cepat dan akuntabel. 

Sedangkan untuk perubahan metode ini dilakukan karena penyaluran melalui RKUD banyak pengaduan dan keluhan dari penerima TPG tentang keterlambatan penyaluran yang disebabkan lamanya proses administrasi, dan birokrasi yang panjang, serta adanya permasalahan penganggaran.

Selain itu, dilaporkan juga bahwa sebelumnya dalam proses penyaluran TPG, terdapat pungutan-pungutan 
liar dan potongan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum penyalur TPG.

"Keunggulan dan manfaat yang didapatkan dengan perubahan tata cara penyaluran ini untuk transparansi penyaluran dan mempermudah pengawasan. Dengan penyaluran langsung dari RKUN ke rekening guru, pemerintah akan lebih mudah untuk monitoring penyaluran dan akan terhindar dari potensi pemotongan, penyalahgunaan, pungutan liar karena adanya perantara penyaluran," sambungnya.

Kemudian katanya pemangkasan tahapan dan administrasi tingkat daerah dapat mempercepat proses pencairan dan meminimalisir waktu dan biaya dalam proses penyaluran jadi lebih cepat dan efisien.

Baca juga: Bupati Pasbar Ikuti Apel HUT ke-64 Gerakan Pramuka, Diminta Konsisten Lakukan Kegiatan Positif

"Mengurangi beban administrasi jelas bahwa pengurangan tahapan dapat membantu sekolah atau dinas karena tidak perlu disibukkan dengan tahapan distribusi dan administrasi yang kompleks," katanya.

Dengan berkurangnya potensi pungutan liar, pemotongan ataupun korupsi dalam distribusi TPG, guru akan mendapatkan haknya secara penuh serta memberikan kepastian dan rasa aman dalam memperoleh hak profesinya.

"Perubahan tata cara atau metode penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu respon dari pemerintah atas keluhan yang dijumpai oleh pihak-pihak yang terkait dalam penyaluran. Terutama guru sebagai penerima hak profesi atau tunjangan tersebut, mulai dari pencairan dana yang lama hingga adanya pungutan liar," katanya.

Berkat perubahan metode ini, penyaluran TPG menjadi lebih cepat, akuntabel, lebih transparan dan efisien. 

"Diharapkan kesejahteraan guru akan jadi lebih baik. Mengurangi beban ekonomi guru, serta dapat memotivasi guru untuk menjadi lebih profesional dalam mengajar, sehingga kualitas pendidikan pun akan meningkat," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved